spot_img

Pjs Bupati Pasaman Barat; ASN Harus Netral Dalam Pilkada

SuhaNews – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berikrar untuk netral dalam Pilkada mendatang. Pembacaan ikrar dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat Yudesri diikuti seluruh Kepala OPD, Kabag, dan camat, Kamis (15/10) di hotel Gucci Simpang Empat.  

Ikrar ASN yang berisikan tiga poin tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama ASN di Lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Selain pembacaan ikrar, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Pjs Bupati Pasbar Hansastri bersama Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada. Mengantisipasi ketidaktahuan ASN saat di lapangan yang bisa membuat kerugian bagi ASN,” kata Pjs Bupati Pasbar Hansastri.

Pilkada bagi ASN bukan hal baru, tambah Hansastri, jadi jangan sampai ada ASN yang mengekspresikan dukungan ke ruang publik. Cukup pilihan tersebut di dalam hati saja.

“ASN harus netral karena telah diamanahkan oleh rakyat untuk menggunakan fasilitas negara,” tambah Hansastri.

Memang berat, tambah Hansastri, tetapi kita harus menahan diri. Jika harus memberikan dukungan cukup di bilik suara saja, jangan di masa kampanye, jangan di media sosial.

Ia meminta ASN untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik. Agar ASN tidak salah langkah. Karena masyarakat saat ini bisa mengamati melalui teknologi dan diabadikan melalui telepon. Sehingga, tindak tanduk ASN terlihat jelas di lapangan oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria meminta ASN untuk netral dalam Pilkada, karena hal tersebut sudah diatur oleh UU yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan beberapa aturan lain.

BACA JUGA  Truk Aspal Ditimpa Pohon Tumbang di Sitinjau Lauik

“Semua ketentuan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Semua diperintahkan untuk netral mulai dari ASN, sampai Walinagari. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai kontrak, THL yang menggunakan anggaran negara,”papar Emra Patria. (*/Wewe)

Baca juga:

Facebook Comments