SuhaNews – Mantan prajurit TNI berinisial SLM (36), yang diduga membobol sebuah toko ponsel di Simeulue. Aceh bersama dua temannya, ditangkap pihak kepolisian Polres Simeulue, Aceh.
“Pelaku merupakan pecatan prajurit TNI AD, bersama dua temannya HRI (35) dan SMN (35),” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal.
“Tersangka yang ditangkap yakni SLM (36), pecatan TNI AD serta HRI (35) dan SMN (35),” kata Rizal, Senin (14/12/2020) sebagaimana dilansir dari Indeksnews,com.
Para pelaku, jelas Rizal, diduga mencuri 41 unit smartphone di sebuah toko di Simeulue. Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mendatangi sejumlah pembeli, termasuk toko ponsel di Nagan Raya.
Di toko ponsel tersebut, polisi mendapatkan beberapa unit telepon seluler curian. Pemilik ponsel mengaku mendapatkan HP tersebut dari tersangka SLM.
“Setelah kita selidiki kita menangkap SLM di Nagan Raya pada 10 Desember lalu. Tersangka SMN kita tangkap di Nagan Raya dan HRI di Simeulue,” jelas Rizal.
Ketiga pelaku ditahan di Polres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan. Rizal mengatakan, polisi menyita sembilan HP curian sebagai barang bukti
“Pengungkapan kasus ini berkat kekompakan dan kerja sama tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama personel Ditreskrimum Polda Aceh, dan team Resmob Polres Nagan Raya,” ujar Rizal.
Sumber: IndeksNews.com
Baca juga:



Facebook Comments