SuhaNews – Polres Dharmasraya mengamankan dua pria, S (32) dan RS (36) yang diduga melakukan penipuan dan membawa kabur emas 37,5 gram.
“Kedua ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jorong Sungai Lembur Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Tangkap 2 Tersangka, Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Bisnis Fiktif
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban penipuan. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat lebih kurang 15 emas 37,5 gram dan Faktur Toko Mas H. ZAIDIR tanggal 2 Mei 2021,” jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Kedua tersangka kini diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/We)
Baca juga: Wanita Buronan Penipuan 521 Juta Ditangkap Dalam Tumpukan Kain



Facebook Comments