Lubuk Basung, SuhaNews – Bupati Agam, Dr. Andri Warman memimpin rapat evaluasi perencanaan revitalisasi Danau Maninjau dengan Forkopimda, di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (23/6).
Rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan, Dandim 03/04 Agam, Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, Kajari Agam, Rio Rizal, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Kepala OPD, dan lainnya.
“Persoalan Danau Maninjau bukan hanya jadi persoalan pemerintah daerah, tetapi sudah menjadi provinsi dan nasional,” ujar Bupati Agam, Dr. Andri Warman.
Baca juga: Wakil Bupati Pesisir Selatan Tinjau Budidaya Ikan Kerapu Sistem KJA di Sungai Nyalo
Dalam upaya penyelamatan Danau Maninjau, jelas Bupati Andri Warman, pemerintah Agam telah mendata jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada Danau Maninjau.
“Jumlah KJA sudah melebihi daya tampung Danau Maninjau,” tambah Bupati AWR.
Danau Maninjau hanya sanggup menampung sebanyak 6 ribu KJA. Sementara saat ini umlah KJA yang ada di Danau Maninjau sudah jauh di ambang batas.
“Sumber utama pencemaran Danau Maninjau, berasal dari pakan ikan itu sendiri. Karena sisa pakan yang tidak dimakan ikan, akan mengendap, dan lama kelamaan mencemari danau,” terang Bupati.
Bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam penanggulangan Danau Maninjau, tambah Bupati AWR, harus ada progres yang jelas, dan jangan sampai merugikan masyarakat.
“Polres Agam dan Dandim mendukung penuh rencana revitalisasi Danau Maninjau,” ujar Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan.
KJA yang tidak sesuai aturan atau tidak memiliki izin, tambah Kapolres akan ditertibkan dan diproses lebih lanjut. (*/We)



Facebook Comments