Arosuka, SuhaNews – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha PT. Nagari Minang Jelita, Jumat (10/6/2022).
Pengawasan ini dimaksudkan untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan dan peraturan di bidang lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran/ kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Gelar Lomba Nagari Peduli Sampah
Pengawasan yang dilakukan DLH merupakan amanat dari UU nomor 32 th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dimana berdasarkan pasal 71 ayat 1
“Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dengan kewenangan Wajib melakukan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan,” ujar Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asnur.
Kegiatan pengawasan diawali dengan pertemuan bersama perwakilan pemilik usaha dilanjutkan dengan peninjauan ke titik penataan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan diantaranya proses produksi, fasilitas pengendalian pencemaran air, kegiatan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun limbah B3.
“Setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi perizinan agar tidak menemukan masalah di kemudian hari,” tambah Asnur.
Pemerintah Kabupaten Solok, jelasnya, telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengurus perizinan dan diharapkan dengan banyaknya pelaku usaha yang mengembangkan usahanya maka diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan PAD.
“Jika didapati pelanggaran, maka pelaku usaha akan mendapatkan sanksi bisa berupa teguran lisan maupun tertulis,” jelas Asnur.
Pengawasan yg dilakukan lebih mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban izin lingkungan, namun sanksi juga dapat berlanjut kepada pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.
Intinya, sasaran pengawasan adalah mendapatkan data dan informasi serta fakta ketaatan pelaku usaha seperti yg tertuang dalam dokumen lingkungan hidup, yakni pengendalian terhadap pencemaran air, udara, dan limbah B3 serta ketaatan terhadap peraturan perundanga-undangan.
Dalam kesempatan ini, Plt Kadis DLH Asnur didampingi Kepala bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan, Desri Antoni. SKM, beserta jajaran fungsional terkait Susri Dalweni, Susilawati, dan Edo Handika. (Wewe)
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan Sosialisasikan Sekolah Adiwiyata



Facebook Comments