Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison S.Sos ., M.Si menyampaikan nota penjelasanan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 di ruang Rapat paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm., Apt. Dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD, Asisten I Drs. Syahrial. M.M., Asisten lll Editiawarman, Kepala Pengadilan Agama Koto Baru Faisul Batu Bara, Kepala OPD, dan Camat.
Baca juga: Penyempurnaan RAPBD Kota Solok 2021 Ditandatangani
Ivoni Munir selaku pimpinan sidang paripurna, berterima kasih atas kehadiran Sekretaris Daerah yang telah hadir mewakili Bupati solok, dan juga kepada anggota DPRD yang juga hadir di rapat Paripurna tersebut. Ia secara resmi membuka dan menyatakan bahwah rapat paripurna di laksanakan dengan sifat umum dan terbuka.
“Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2023, disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Selain itu, potensi keuangan yang dimiliki juga menjadi landasan bersama dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023,” jelas Medison.
Berdasarkan surat dari Kementrian Keuangan RI Nomor S-173/PK/2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, jelas Medion, diperoleh informasi tentang jumlah pendapatan transfer dari pusat yang akan diterima oleh pemerintah Kabupaten Solok pada tahun anggaran 2023.
“Terdapat penurunan alokasi DAK fisik dibanding tahun anggaran 2022. Di samping itu, pola penerimaan DAU juga berbeda dengan tahun anggaran 2022 yang bersifat bebas peruntukannya,” jelas Medison.
Penerimaan DAU tahun 2023, jelas Sekda, sudah diklarifikasi peruntukannya seperti untuk penggajian bidang formasi PPPK, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan pekerjaan umum sehingga berdampak pada pengalokasian belanja.
“Pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Solok juga menerima hibah air minum berupa nation wide water, hibah program air minum perkotaan dan air minum pedesaan,” papar Sekda Medison.
Secara garis besar, jelas Sekda, pendapatan daerah yang tercantum dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.225.289.372.337,- (satu triliun dua ratus dua pulus lima milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) .
RAPBD tersebut terdiri atas Pendapatan asli daerah sebesar Rp88.116.536.505,- (Delapan puluh delapan milyar seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima rupiah), Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.132.544.835.832,- (satu triliun seratus tiga puluh dua milyar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah), dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4.628.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Perhatian khusus di dalam penganggaran lebih difokuskan pada Anggaran berbasis kebutuhan masyarakat dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan untuk nagari, seperti rehabilitasi jalan kabupaten dan pembangunan jalan yang digunakan untuk akses masyarakat dalam pendistribusian hasil produksi pertanian, perdagangan dan lain-lain.
“Anggaran diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, pariwisata dan kebudayaan yang fokus pada pembangunan balai-balai adat pada nagari-nagari, dengan tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang naik, transparan dan akuntabel. (Good governance),” urai Medison.
Secara garis besar, belanja daerah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.265.289.372.337,- (Satu triliun dua ratus enam puluh lima milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) untuk menutupi Defisit anggaran dialokasikan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah). (Wewe)
Baca juga: 4 Pilar Sukses, Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2021



Facebook Comments