Singkarak, SuhaNews – Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison SSos MSI membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penatausahaan Keuangan Daerah, Aplikasi SIPD-RI bagi bendahara/pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Rabu, 24 Juli 2024 di Cinangkiak Dream Park, Singkarak.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Surat Edaran Sekjend Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ tentang Implentasi SIPD.
Baca juga: Wako Solok Buka Bimtek Implentasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
“Tujuan Penyelenggaraan Bimtek Penatausahaan Keuangan dalam penggunaan Aplikasi SIPD-RI bagi Bendahara SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam Penatausahaan Keuangan Pemerintah pada aplikasi SIPD-RI/Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia,” ujar Medison.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah pada Aplikasi SIPD-RI bagi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok diikuti sebanyak 41 Orang bendahara/pengelola keuangan yang berasal dari seluruh OPD.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, Rabu s.d Jumat, 24 -26 Juli 2024,” jelas Medison. Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah ini berasal dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok dan beberapa narasumber terkait lainnya.
Setiap ASN, jelas Medison, perlu meng-update/meningkatkan wawasan dan pengetahuannya di bidang tugasnya masing-masing terkait teknis dan aturan yang terbaru diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Dengan memahami perkembangan aturan dan ketentuan yang berlaku maka ASN akan dapat bekerja secara profesional dan kompeten dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan padanya,” tambah Sekda.
Kegiatan bendahara dalam penatausahaan keuangan berperan penting dalam menunjang kelancaran aktivitas organisasi perangkat daerah.
“Dengan dipahaminya segala sesuatu terkait penatausahaan keuangan dan penggunaan aplikasi SIPD-RI milik Departemen Dalam Negeri maka diharapkan proses keuangan di tingkat OPD terlaksana dengan baik dan berjalan lancar untuk menunjang aktivitas pelaksanaan kegiatan maupun pelayanan publik bagi masyarakat di perangkat daerah tersebut,” tambah Medison. kegiatan Mimi Lubis, S.Kom. Wewe
Baca juga: 40 Pengurus Karang Taruna Padang Panjang Ikuti Bimtek Usaha Ekonomi Produktif
Facebook Comments