SuhaNews. Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, masyarakat di edukasi dengan berbagai istilah terkait virus ini. Mulai dari pengenalan ciri dan dampak, sampai test untuk mengetahui kondisi seseorang terdampak. Salah satu test yang dikenalkan pada masyarakat adalah rapid test.
Rapid test mulai dilakukan pemerintah di beberapa wilayah di Indonesia sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona COVID-19.
Sebenarnya, apa itu rapid test? Bisakah semua orang menjalani prosedur ini?
Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk melakukan rapid test, khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki kasus COVID-19 yang tinggi, guna mencegah penyebaran virus Corona lebih luas lagi.
Rapid test ini ditujukan agar pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona dan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus COVID-19 tidak semakin bertambah.
Apa Itu Rapid Test?
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.
Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun, perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, rapid test hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.
Prosedur dan Interpretasi Hasil Rapid Test
Prosedur pemeriksaan rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.
Hasil positif pada rapid test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona. Meski begitu, orang yang sudah terinfeksi virus Corona dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya bisa saja mendapatkan hasil rapid test yang negatif, karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus Corona.
Oleh karena itu, jika hasilnya negatif, pemeriksaan rapid test perlu diulang 7–10 hari setelahnya.
Nah, bila hasil rapid test Anda positif, jangan panik dulu. Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau coronavirus jenis lain, bukan yang menyebabkan COVID-19.
Itulah sebabnya, orang yang hasil rapid test-nya positif perlu melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. Tes PCR inilah yang memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona.
Jika positif terinfeksi virus Corona, Anda harus menjalani isolasi mandiri di rumah walaupun Anda tidak mengalami gejala sama sekali dan merasa sehat.
Hindari berpergian dan kontak dengan orang lain yang tinggal serumah, sambil menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Terapkan physical distancing, yaitu menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan kenakan masker saat harus berinteraksi dengan orang lain.
Selama isolasi mandiri ini, pantau terus kondisi kesehatan Anda. Bila muncul gejala COVID-19, seperti batuk, demam, suara serak, dan sesak napas, segera hubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline COVID-19 untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak Semua Orang Dapat Melakukan Rapid Test
Karena keterbatasan alat, tidak semua orang dapat menjalani prosedur ini secara serentak. Menurut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rapid test diprioritaskan untuk masyarakat dengan kategori berikut:
Kategori A, yaitu masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi, seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) beserta keluarga, tetangga, dan kerabatnya, dan juga petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19.
Kategori B, yaitu masyarakat yang bekerja di puskesmas atau klinik, serta masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya tinggi (TNI, polisi, pejabat publik, ulama, petugas bandara, atau pedagang pasar).
Kategori C, yaitu masyarakat yang memiliki gejala COVID-19 berdasarkan keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan diagnosis sendiri.
Bila berada di luar kategori tersebut, Anda dianjurkan untuk tetap melakukan langkah pencegahan penularan virus Corona dengan mencuci tangan secara rutin, menjaga daya tahan tubuh, melakukan social distancing atau yang kini disebut physical distancing, serta tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak.
editor : Moentjak sumber : IndekNews
Baca Juga :
Facebook Comments