Solok Selatan, SuhaNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Solok Selatan berikan layanan dokumen kependudukan secara online/WhatsApp (WA) saat pandemi covid-19. Setiap hari tidak kurang dari 50 dokumen yang diolah.
“Kita tetap memberikan layanan secara maksimal,” ujar Kepala Dukcapil Kabupaten Solok Selatan, Efi Yandri, Senin (6/4).
Suasana kerja selama pandemi Covid-19 ini, jelas Efi Yandri, memang berbeda dengan suasana biasa. Sebelum wabah covid-19 terjadi, Dinas Dukcapil selalu ramai oleh warga yang mengurus dokumen kependudukan. Para petugas pun nyaris tanpa istirahat. Namun sejak covid-19 mewavah, layanan dialihkan via online dan WA.
“Ada 40 s.d 50 dokumen setiap hari yang diolah,” ujar Efi Yandri.
Dialihkannya layanan via online/WA ini, jelas Kadis Dukcapil ini, sesuai dengan surat dari pemberitahuan Bupati Solok Selatan, yang dibuat berdasarkan surat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republlik Indonesia Nomor: 443.1/2978/Dukcapil tanggal 18 Maret 2020, hal pelayanan administrasi kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).

“Dokumen yang sudah selesai diolah, dikirmkan melalui WA yang bersangkutan,” jelas Efi Yandri.
Layanan secara online/WA, atau SMS ini, jelas Efi Ynadri, sesuai dengan surat Dirjen Dukcapil, akan dilaksanakan hingga pekan ketiga April 2020. Ini jika kondisi kembali normal dan ancaman covid-19 menurun. Namun jika pandemi covid-19 belum reda, bukan tidak mungkin layanan seperti ini diperpanjang.
“Dokumen asli dari semua persyaratan yang lengkap, bisa diambil sebulan kemudian,” tambah Efi Yandri.
Khusus perekaman e-KTP, jelas Efi Yandri, karena harus kontak langsung, kegiatan ini ditunda, kecuali dalam kondisi sangat urgen, dan perekaman e-KTP tidak bisa ditunda. Maka petugas dan warga yang melakukan perekaman e-KTP harus mengikuti protap yang ada.
Adapun protap yang harus diperhatikan adalah kegiatan diawali dengan pengecekan suhu tubuh terhadap petugas dan pemohon, alat yang digunakan disterilisasi terlebih dahulu, petugas harus menggunakan sarung tangan dan masker serta tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizeer atau hand soap.
“Kepuasan publik sudah menjadi komitmen bagi aparatur Dinas Dukcapil,” jelas Efi Yandri. Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments