spot_img

Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

SuhaNews — Simak berikut daftar nama Bupati Terpilih di Sumatera Barat (Sumbar) pada Pilkada 2024 yang menunggu dilantik.

Rencananya pelantikan tersebut bakal digelar pada 20 Februari 2025.

Sebanyak 10 Bupati Terpilih di Sumatera Barat sudah pasti bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto Februari ini.

Ke-10 Bupati Terpilih tersebut akan dilantik pada waktu tersebut.

Mereka telah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU masing-masing daerah.

Diketahui pelantikan ini nantinya bakal disatukan antara kepala daerah terpilih tanpa sengketa dan yang sudah mendapat putusan dismissal dari MK.

Terkait hal tersebut Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

1. Kabupaten Agam

Benni Warlis – M. Iqbal

2. Kabupaten Dharmasraya

Annisa Suci Ramadhani – Leliarni

Rinto Wardana – Jakob Saguruk

4. Kabupaten Lima Puluh Kota

Safni – Ahlul Badrito

5. Kabupaten Padang Pariaman

John Kenedy – Rahmat Hidayat

6. Kabupaten Pesisir Selatan

Hendrajoni – Risnaldi

7. Kabupaten Sijunjung

Benny Dwifa – Iraddatillah

8. Kabupaten Solok

Jon Firman – Candra

9. Kabupaten Solok Selatan

Khairunas – Yulian

10. Kabupaten Tanah Datar

Eka Putra – Ahmad Fadly

Pelantikan 20 Februari 2025

Melansir Kompas.com, Presiden RI Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA  Rumah Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Siap untuk Ditempati

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.

Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.

BACA JUGA  MDTA Nurul Huda Batu Putiah Batagak Kudo-Kudo

Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.(*)

Baca Juga:

BACA JUGA  Karantina Mandiri, Bertambah 12 Kasus Konfirmasi Sembuh di Kabupaten Solok

Facebook Comments

Google News