SuhaNews. Menyikapi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan instruksi tentang penyesuaian sistim kerja ASN.
Sebagaimana salinan yang didapat SuhaNews, dalam instruksi nomor 800/1881/V/BKD-2020 yang diterbitkan tanggal 23 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatur tentang pelayanan umum dan tugas rutin SKPD.
Instruksi ini menyampaikan bahwa pejabat struktural SKPD yang terkait pelayanan langsung kepada masyarakat, memastikan harus melaksanakan tugas kantor agar pelayanan publik dan dan penyelenggaraan pemerintah tidak terhambat. Serta tetap melakukan pelayanan tatap muka secara langsung.
Untuk SKPD yang memberikan pelayanan diluar pelayanan publik, dapat melakukan tugas di rumah (work from home) dengan teknis diserahkan kepada SKPD dengan ketentuan kehadiran dilaksanakan secara online.
Untuk ASN yang bekerja di rumah ini tidak dibenarkan keluar daerah tanpa seizin pimpinan. Begitu juga saat ada hal urgen, maka ASN tersebut harus segera datang ke kantor.
Pelaksanaan tugas di rumah ini memanfaatkan teknologi informasi seperti email, whatsapp, e-kinerja, video confrence dan aplikasi lain terkait pekerjaan.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan tentang penundaan kegiatan yang menghadirkan banyak orang maupun penyelenggaraan rapat-rapat. Diprioritaskan memanfaatkan video confrence atau media elektronik lainnya. Red
Baca Juga :



Facebook Comments