Sawahlunto, SuhaNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sawahlunto melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Sawahlunto tentang pelaksanaan pelayananan terpadu perkara itsbat nikah.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Walikota Deri Asta, Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto, Elmisbah Ase, Plt Kepala Kantor Kemenag Sawahlunto, Syamsul Arifin, dan Kepala Disdukcapil Sawahlunto, Hilmed, Jumat (2/7) di Balaikota Sawahlunto.
Baca juga: Lahirkan Beragam Inovasi, Dinas Dukcapil Pesisir Selatan Dinilai Tim Provinsi Sumbar
“Kerjasama ini merupakan wujud memaksimalkan pelayanan, khususnya di bidang administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujar Walikota Sawahlunto Deri Asta.
Untuk tahap awal, jelas Deri Asta, dilaksanakan untuk 5 desa. Nanti, akan menjangkau seluruh desa dan kelurahan yang ada di Sawahlunto.
Dengan adanya kerjasama ini, tambah Walikota Deri Asta, pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan,bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara langsung, tanpa harus menunggu lama dan melakukan pengurusan baru. (We)



Facebook Comments