Kab. Solok Memulai PSBB, Aktivitas di Luar Rumah dan Pasar Dibatasi

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok mengeluarkan Instruksi Nomor 360/072/KBP-2020 tentang pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab. Solok. PSBB mulai berlaku Minggu (19/4/2020), lebih cepat tiga hari dari pada jadwal PSBB Provinsi Sumbar.

“Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal dalam instruksinya.  Instruksi ini ditetapkan di Arosuka, 19 April 2020.

Pemberlakuan dimulainya PSBB ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  dan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Sumbar.

Berita Terkait : 7 Langkah Pemkab Solok Untuk Penerapan PSBB

“Pelaksanaan   PSBB  mulai dalam   bentuk   pembatasan aktivitas  di luar  rumah  oleh setiap  orang  dilakukan   dengan penuh kesadaran   dan  disiplin  di  wilayah Kecamatan  dan Nagari  masing-masing,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal.

Sebelum instruksi ini dikeluarkan Bupati Solok bersama sejumlah elemen sudah menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (18/4/2020) di Guest House dan ruang Solok Nan Indah Arosuka.

Rapat diikuti oleh Bupati Solok H. Gusmal, Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, Kepala Kejari Solok Donny Haryono Setiawan, Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, Ketua PMI Ny. Desnadefi Gusmal, Kepala SKPD. Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.

“PSBB yang sudah diberlakukan sebelumnya, tetap dilanjutkan,” jelas Gusmal.

Beberapa kegiatan yang sebelumnya sudah terlaksana yakni menghentikan sementara   aktivitas  setiap orang di luar rumah, pelaksanaan   pembelajaran   di sekolah  dan/atau   institusi pendidikan  lainnya; aktivitas  bekerja  di tempat  kerja; kegiatan  keagamaan  di rumah  ibadah; kegiatan  di tempat  ata u fasilitas  umum: kegiatan  sosial dan budaya;  dan; pergerakan     orang   dan   barang    menggunakan     moda transportasi.

BACA JUGA  Belajar Online Diterapkan MAN 2 Bukittinggi

“Wajib   menggunakan      masker    di luar    rumah serta  di pasar,” jelas Gusmal.

Bupati Solok juga mengingatkan bahwa kegiatan balimau dalam menyambut bulan Suci Ramadan ditiadakan. Apalagi semua objek wisata ditutup. Pelaksanaan salat Jumat, Salat Fardu berjamaah dan Salat Tarwih di masjid juga ditiadakan.

kab

“Pelaksanaan  Salat Idul Fitri ditiadakan dan tidak melakukan tradisi Open House serta menunda kunjungan silaturrahmi,’ ujar Bupati Solok dalam instruksinya.

PSBB ini juga mengatur jam operasioonal pasar tradisional atau pasar nagari hanya dibuka dari pukul 06.00  s.d   14.00  WIB,  dan  hanya  berjualan    bahan  pokok. Kemudian Pengurus  Pasar   dan  Wali  Nagari  agar menyediakan sarana dan prasarana untuk  cuci  tangan dengan air yang mengalir serta sabun  pembersih. Wewe

Baca Juga :

 

Facebook Comments

Google News