Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok mengeluarkan Instruksi Nomor 360/072/KBP-2020 tentang pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab. Solok. PSBB mulai berlaku Minggu (19/4/2020), lebih cepat tiga hari dari pada jadwal PSBB Provinsi Sumbar.
“Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal dalam instruksinya. Instruksi ini ditetapkan di Arosuka, 19 April 2020.
Pemberlakuan dimulainya PSBB ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Sumbar.
Berita Terkait : 7 Langkah Pemkab Solok Untuk Penerapan PSBB
“Pelaksanaan PSBB mulai dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Kecamatan dan Nagari masing-masing,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal.
Sebelum instruksi ini dikeluarkan Bupati Solok bersama sejumlah elemen sudah menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (18/4/2020) di Guest House dan ruang Solok Nan Indah Arosuka.
Rapat diikuti oleh Bupati Solok H. Gusmal, Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, Ketua DPRD Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo, Kepala Kejari Solok Donny Haryono Setiawan, Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, Ketua PMI Ny. Desnadefi Gusmal, Kepala SKPD. Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
“PSBB yang sudah diberlakukan sebelumnya, tetap dilanjutkan,” jelas Gusmal.
Beberapa kegiatan yang sebelumnya sudah terlaksana yakni menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat ata u fasilitas umum: kegiatan sosial dan budaya; dan; pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Wajib menggunakan masker di luar rumah serta di pasar,” jelas Gusmal.
Bupati Solok juga mengingatkan bahwa kegiatan balimau dalam menyambut bulan Suci Ramadan ditiadakan. Apalagi semua objek wisata ditutup. Pelaksanaan salat Jumat, Salat Fardu berjamaah dan Salat Tarwih di masjid juga ditiadakan.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri ditiadakan dan tidak melakukan tradisi Open House serta menunda kunjungan silaturrahmi,’ ujar Bupati Solok dalam instruksinya.
PSBB ini juga mengatur jam operasioonal pasar tradisional atau pasar nagari hanya dibuka dari pukul 06.00 s.d 14.00 WIB, dan hanya berjualan bahan pokok. Kemudian Pengurus Pasar dan Wali Nagari agar menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan air yang mengalir serta sabun pembersih. Wewe
Baca Juga :



Facebook Comments