Kajati Sumbar Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah Kota Solok

Solok, SuhaNews – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Prov. Sumatera Barat Yusron, SH.MHdalam rangka peresmian Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah, Rabu (28/12/2022) di Puskesmas Nan Balimo.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Unsur Forkompinda lainnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Ketua LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan Ketua DPD LPMK, Kepala OPD terkait, Camat se Kota Solok, Lurah Nan Balimo, Lurah Laing.

Baca juga: Tak Terbukti Langgar Tatib dan Etik, BK Rehabilitasi Nama Baik LaNyalla

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH.MH mengapresiasi Pemerintah Kota Solok atas jerih payahnya dalam mendirikan rumah rehabilitasi Adhyaksa sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi penyalah guna, pecandu, dan Korban penyalah guna narkotika.

“Sistem peradilan pidana saat ini cenderung pada aspek penghukuman, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” ujar Yusron, SH.MH.

Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud direalisasikan oleh jaksa agung melalui penerbitan pedoman no. 18 Tahun 2021,” tambah Yusron.

dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan, jelas Yusron,  dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi. Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

BACA JUGA  Walikota Zul Elfian Umar Terima Audiensi BPJS Kesehatan Solok

Baca juga: Wujudkan Instalasi Rehabilitasi NAPZA, Wawako Sharing Ke Pemkab Sarolangun

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” jelas Yusron, SH.MH.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, tambah Yusron, dilakukan dengan mengedapankan keadilan restorative dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.

Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar mengatakan bahwa pembangunan di bidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

“Jika hal ini dapat terwujud maka suatu bangsa akan memiliki sumber daya manusia yang handal yang dapat memajukan bangsanya. Kalau kita bicara masa depan berarti kita bicara generasi muda” ucap Wako Zul Elfian Umar.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini seluruh bangsa di dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi ancaman yang sangat serius tentang penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.

“Hal ini dapat mengancam generasi muda kita. Untuk itu mari kita bersama-sama mencegah dan mengatasi penyakit sosial dan kejahatan yang berhubungan dengan narkoba ini ” ajak Zul Elfian Umar.

Ketergantungan terhadap narkoba ini, jelas Zul Elfian Umar, harus dicegah sedini mungkin. Untuk itu sebelum terlambat, petugas kesehatan selaku yang memiliki ilmu tentang tanda-tanda sudah adanya perilaku kearah itu diharapkan mampu memberi masukan atau dorongan agar anak-anak dan orang yang sudah mulai bergerak kearah narkoba itu dapat dicegah dan dikendalikan.

BACA JUGA  Kota Solok Gelar Nada dan Dakwah Bersama Ustad Derry Sulaiman

“Berdasarkan informasi yang diberikan oleh BNK Kabupaten Solok bahwa angka pecandu di wilayah kerjanya meningkat dari tahun ke tahun. Sebesar 75 % dari pecandu itu merupakan warga yang berdomisili di Kota Solok,” ujar Zul Elfian.

rehabPara pecandu narkoba ini sebenarnya harus dilakukan rehabilitasi tetapi karena sarana yang kurang maka mereka dititipkan di Lapas yang membuat mereka malah menjadi lebih berat karena penanggulangannya yang kurang tepat.

Melalui pembangunan Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah kota Solok ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk menanggulangi masalah ini. Kami sangat berharap pada Rumah Rehabilitasi ini yang merupakan pengembangan dari pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor Puskesmas Tanjung Paku dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Solok sehingga Kota Solok bebas dari narkoba.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba membutuhkan komitmen serta dukungan semua pihak. Tidak hanya pemerintah, kita semua, termasuk masyarakat harus memberikan upaya terbaik untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba,” ujar Wako.

Rumah rehabilitasi ini sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap program keadilan restoratif jaksa agung. (Wewe)

Baca juga: Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Dua Puskesmas di Padang Panjang Kerjasama dengan BNNP

Facebook Comments

Google News