spot_img

Kakan Kemenag Pasaman Sampaikan PP 94/2021 dengan Tegas

Pasaman, SuhaNews – Tegas, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Gusman Piliang mengingatkan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Jumat (25/3) ia menjelaskan PP yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kepada jajaran di lingkup Kemenag Pasaman. Di dalam PP telah terang mengatur jumlah jam kerja baik dalam kantor maupun di luar yang harus dipenuhi ASN itu 37,5 jam per minggu dan 7,5 jam per harinya. Setiap hari Senin sampai Jumat, pegawai masuk kantor pukul 7.30 WIB dan untuk jam pulang setiap hari Senin sampai Kamis adalah 16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 16.30 WIB.

Menurut Gusman Piliang, regulasi ini perlu diingatkan kembali kepada seluruh pegawai Kemenag Pasaman agar tidak salah persepsi dan melakukan indisipliner ditambah mendapatkan sanksi.

Gusman yang pernah menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha itu mewanta-wanti agar tidak mencari-cari celah untuk berlaku indisipliner. Misalnya setelah melakukan dinas dalam kota yang jika dikaji tidak menghabiskan waktu 7,5 jam, sekembalinya dari dinas tidak lagi masuk. Ini dinilai suatu kesalahan dalam memahaminya.

Seharusnya, Gusman meluruskan setelah melaksanakan dinas dalam kota seperti monev harus kembali masuk ke kantor sehingga terpenuhi 7,5 jam tersebut.

“Jangn kita mencari-cari celah menjadikan kesempatan untuk indisipliner sehingga berkurang jam kerja kita”,tegasnya mengingatkan kepada ASN.

Hal lain yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 perlu dibaca dan disadari, adalah makna disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

BACA JUGA  2,35 Miliar dari Kemenag untuk Masjid dan Musala Terdampak Gempa Pasaman Barat

Lagi, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Yusuf|Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments