Koto Baru, SuhaNews. Sebanyak 30 orang Penghulu di jajaran Kantor Kemenag Kab. Solok mengikuti sosialisasi regulasi di aula Hubbul Wathan kantor setempat, Selasa (16/3).
Kepala Kantor Kemenag Kab. Solok H. Alizar dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa sosialisasi regulasi penghulu ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Penghulu pada masyarakat.
H. Alizar menyebut, Penghulu mengetahui dan memahami regulasi yang diterbitkan pemerintah agar dalam pelayanan tidak terjadi pelanggaran aturan, sehingga masyarakat yang dilayani merasa puas dan kinerja yang bagus dapat dicatat sebagai prestasi.
Kepada para Penghulu, H. Alizar juga minta untuk ikut mensosialsiasikan Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 2021 tentang 5 M atau protokol kesehatan ditengah pandemi ini.
“Tugas penghulu rentan dengan pelanggaran protokol kesehatan, untuk itu Penghulu harus bijak dan memberio contoh agar masyarakat ikut menegakan dan mematuhi 5M,” jelas H. Alizar.
Selain itu, Kepala Kantor Kemenag juga menekankan implementasi ZI WBK dalam tugas Penghulu baik di kantor KUA maupun dalam pelayanan di masyarakat.
“Jadi penegak dan inisiator tumbuhnya ZI WBK diwilayah tugas masing-masing,” ajak H. Alizar.
Menutup sambutannya H. Alizar berharap dengan adanya sosialisasi regulasi dan pembinaan Pneghulu ini, pelayanan Kementerian Agama pada masyarakat di Kabupaten Solok semakin baik.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini H. Syafalmart, S.Ag dari Kanwil Kemenag Sumbar. Dalam kesempatan ini membahas berbagai regulasi terkait tugas Penghulu sebagai abdi masyarakat serta birokrasi dan administrasi yang harus dipenuhi abdi negara. Moentjak
Berita Terkait :
- Kunjungi Kemenag Kab. Solok, Wakil Rektor Promosikan UIN IB
- Workshop PMPZI di Kemenag Kab. Solok Untuk Matangkan Reformasi Birokrasi
- H. Alizar: Jajaran Kemenag Kab. Solok Sosialisasikan IMA 1/2020
- Telaah DIPA Kemenag Kab. Solok, Optimalisasi Kinerja 2021
- Sederhana Namun Khidmat, Upacara HAB Kemenag 75 di Kab. Solok
- Hari Pertama Kerja 2021, Apel Kantor Kemenag Kab. Solok Dengan Prokes
Facebook Comments