Mendagri : Pemda Relokasi APBD Untuk Tangani Covid-19

SuhaNews. Pemerintah terus berupaya menangangi Covid-19, baik secara medis, administrasi dan tindakan. Terbaru adalah Mendagri Tito Karnavian terbitkan Instruksi pengalihan APBD untuk penangana Covid-19.

Dilansir Detik.com, Instruksi tersebut dibuat Mendagri agar Pemerintdah Daerah mengalokasikan dana APBD untuk menangani COVID-19.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan nomor 6 tahun 2020,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam rekaman video kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

“Agar pemerintah daerah melakukan refocusing melakukan realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan COVID-19. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa maka seluruh kekuatan sumber daya harus kita gerakkan termasuk kekuatan sumber daya APBD,” sambung Bahtiar.

Bahtiar meminta anggaran program dan kegiatan rutin yang biasa dijalankan dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung penanganan COVID-19. Sebab pertemuan dan kegiatan dengan kerumunan orang tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini.

“Maka program-program dan kegiatan rutin yang tidak penting, meeting-meeting, pertemuan-pertemuan dalam jumlah besar tidak mungkin kita lakukan hari ini. Maka seluruh program dan kegiatan tersebut bisa dialokasi dipindahkan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan COVID-19,” ujarnya.

Bahtiar meminta kepada Pemda untuk menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak hingga tahun depan. Dia menyebut Instruksi Mendagri ini dibuat agar Pemda mengalokasikan dana APBD kepada 3 hal.

“Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda di tahun-tahun mendatang. Oleh karenanya instruksi nomor 1 tahun 2020 ini meminta agar realokasi APBD diarahkan kepada 3 hal,” ucapnya.

BACA JUGA  Duski Samad, Berkemajuan Dalam Kemajemukan

Bahtiar menjelaskan, tiga hal itu di antaranya untuk meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat serta memberikan jaminan pengamanan sosial.

“Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan COVID-19. Kedua memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 terutama UMKM, usaha kecil menengah dan mikro supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan. Kemudian ketiga memberikan jaminan jaring pengaman sosial,” jelasnya.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri akan mengawal proses realokasi APBD tersebut.

“Kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah sejak hari ini dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan seluruhnya telah melakukan realokasi anggaran pada APBD masing-masing. Tentu instruksi ini kami kawal dan kami awasi dan memastikan seluruh pemerintah daerah telah melakukan dan mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk penanganan COVID-19,” pungkasnya

editor : Moentjak sumber : Detik.com

Baca Juga :

Jalani Karantina Terpusat, 37 ODP Warga Tanah Datar Dalam Kondisi Sehat

 

Facebook Comments

Google News