Miqat di Bir Ali, Jemaah Haji Tanah Datar Injakan Kaki di Tanah Haram

SuhaNews – Jemaah Haji dari Kabupaten Tanah Datar yang tergabung dalam Kloter 6 embarkasi Padang telah meninggalkan kota Madinah menuju Makkah, Rabu (21/5). Dalam perjalanannya jemaah mangambil Miqat di Masjid Bir Ali.
02202 haji 2025 jemaah tanah datar c
H. Amril. PPIH Kloter 6 Embarkasi PDG yang juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar

Pembimbing Ibadah Kloter 6 PDG H. Amril yang juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar kepada SuhaNews menuturkan, Miqat adalah bagian syarat Umrah Wajib yang dilakukan seluruh jemaah. bir ali bir ali bir ali bir ali

“Miqat ini dimulai dengan solat sunat dua rakat di masjid Bir Ali kemudian menyempurnakan Ihram dan melafazkan niat,” jelas H.Amril.

Masjid Bir Ali berada dikawasan Zulhulaifah. Masjid ini sejatinmya memiliki nama Masjid Miqat Zulhulaifah atau Masjid Asy-Syajarah, letaknya di tepi jalan raya Madinah-Makkah, sekitar 11 km dari Masjid Nabawi. Jemaah haji Indonesia sering menyebutnya dengan Masjid Bir Ali.

Dilansir situs Kementerian Agama, Masjid Bir Ali dikenal dengan banyak nama. Disebut Bir (bir berarti sumur) atau Abyar (kata jamak dari bi’r yang berarti banyak sumur) Ali, karena pada zaman dahulu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA menggali banyak sumur di tempat ini. Sekarang, bekas sumur-sumur itu tidak tampak lagi.

Masjid ini juga dikenal dengan sebutan Masjid as Syajarah (yang berarti pohon), karena masjid ini dibangun di tempat Nabi Muhammad SAW pernah berteduh di bawah sebuah pohon (sejenis akasia).

Peristiwa tersebut terjadi dalam perjalanan Nabi SAW setelah pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah (628 M). Beliau singgah di tempat ini, di bawah sebuah pohon dan mengenakan Ihram. Hal yang sama terjadi ketika Nabi berangkat untuk Umrah Qadha dan juga pada Haji Wada’.

Menurut Prof Dr KH Aswadi MAg, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Madinah, dalam Perjanjian Hudaibiyah ditetapkan bahwa Rasulullah dan umat Islam di Madinah tidak boleh berhaji selama 10 tahun.

BACA JUGA  Tim Penilai Provinsi Nilai TP PKK Nagari Lubuk Basung

Perjanjian ini kemudian gagal. “Perjanjian ini dilanggar oleh Kaum Quraisy, sehingga pada tahun ke-9 Hijriah Nabi memaklumatkan Fathu Makkah tahun ke-10 Hijriah,” kata Aswadi yang juga guru besar di UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Pada tahun inilah Nabi Muhammad SAW menetapkan Zulhulaifah sebagai miqat haji atau umrah bagi para penduduk Madinah, termasuk orang-orang yang datang dari arah kota tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata “Nabi SAW menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Zulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejad di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam.”

Nabi SAW bersabda “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqat-nya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqat-nya juga dari Makkah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

02202 haji 2025 jemaah tanah datar a

Oleh karenanya, seluruh jemaah haji Indonesia gelombang I, yang menuju Makkah dari arah Madinah, mengambil miqat di Zulhulaifah sebelum melaksanakan ibadah umrah. Di Masjid Miqat ini, jemaah haji melaksanakan salat sunah ihram 2 rakaat, dan berniat ihram.

Di Makkah, jemaah haji asal Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang ini akan menempati hotel Dar Al Baraka dan Hotel Al Salam yang terletak di Syisyah Sektor 1 Makkah menempati dua hotel yaitu hotel 124 dan 125.  Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News