Batusangkar, SuhaNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar jawaban Bupati Tanah Datar terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020).
Rapat dipmpin oleh Ketua Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani, dihadiri oleh Forkompinda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pjs. Bupati Tanah Datar Erman Rahman memberikan jawaban atas pertanyaan dari 7 fraksi DPRD yakni Fraksi PKS, PPP, Demokrat, Nasdem, PAN, Gerindra serta fraksi Perjuangan Golkar.
“Anggaran untuk pembinaan keagamaan, pembinaan Tahfiz, Masjid, Pemuda dan Adat Budaya harus menjadi terobosan baru dan prioritas,” ujar Fraksi PKS.
Manjawab permintaan Fraksi PKS, Pjs. Bupati Erman Rahman mengatakan bahwa penganggaran di bidang keagamaan sudah diberikan porsi yang cukup besar setiap tahunnya.
“Jika dilihat capaian RPJMD Tanah Datar Tahun 2019, maka sasaran meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam secara umum rata-rata sudah mencapai 100%, khusus pembinaan tahfizh capaiannya sudah 228,57%,” ujar Bupati.
Untuk pertanyaan yang disampaikan Fraksi PPP tentang apa yang melatarbelakangi sehingga PAD mengalami penurunan drastis, Bupati menyampaikan hal itu disebabkan kondisi keuangan negara juga mempengaruhi keuangan daerah, di mana saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat adanya Pandemi Covid-19.
Kemudian masih menjawab pertanyaan Fraksi PPP, tentang cara mendapatkan BOS Afirmasi 2021, Bupati menjawab, program itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian.
“Persyaratan penerima BOS Afirmasi adalah, penerima BOS reguler di tahun berjalan, berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian. Dan prioritasnya adalah memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih banyak, menerima dana BOS reguler yang lebih rendah dan memiliki proporsi guru PNS atau guru tetap yayasan yang lebih sedikit,” ujar Erman Rahman.
Kemudian saran untuk membuka sekolah kembali secara bertahap, Bupati Erman Rahman menyampaikan, kebijakan belajar dari rumah pada masa Pandemi Covid-19 sesuai Keputusan bersama Mendikbud, Mendagri, Menag RI.
“Isi keputusan bersama Menteri menyampaikan Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bisa melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka ketika berada pada zona hijau dan kuning berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
“Sedangkan kalau masih dalam zona oranye dan merah berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19, dilarang melaksanakan PBM tatap muka dan tetap melaksanakan belajar dari rumah (BDR),” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan, apabila jawaban dan penjelasan belum lengkap dan sempurna, dalam rapat pembahasan selanjutnya akan lebih disempurnakan dan sidang diakhiri dengan penyerahan dokumen dari Pjs. Bupati Erman Rahman kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani. (Dajim)
Baca juga:
- DPRD Kampar Lakukan Studi Tiru Perda ke Kota Padang Panjang
- Peringati HKN ke-56, Dinkes Kota Padang Panjang Gelar Aksi Derap Covid-19
- Satpol PP Padang Panjang Bawa MIras ke Jalur Hukum



Facebook Comments