Polres Solok Tangkap 5 Pelaku Judi KOA di Surian

Arosuka, SuhaNews. Satreskrim Polres Solok menangkap 5 orang pelaku tindak pidana Perjudian pada Senin (12/10/20) sekira pukul 22.22 wib yang bertempat di Pasar Surian Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH Sik Msi melalui kasat Reskrim AKP Deny Akhmad H S.Kom.Sik kepada Suhanews menjelaskan bahwa Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib.

polres

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma S.Tr.K dan Ipda Habib Fuad Alhafsi S.Tr.K mendapatkan Laporan dari Masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan yakni judi jenis Koa / Ceki di Pasar Surian Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

“Selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 18.30 wib, Tim Gabungan Sat Reskrim memastikan tentang informasi tersebut Setelah itu, Tim Gabungan menuju Lokasi, dan tepat pada pukul 22.22 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim langsung mengamankan 5 (lima) orang pelaku beserta barang bukti bukti tersebut yang berada di atas meja. Setelah itu kelima orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku”,ucapnya.

Kelima orang tersebut yakni RP (37) berprofesi sebagai tenaga Honorer LLAJ alamat di Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, GS(51) pekerjaan Dagang tinggal Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, kemudian ER (46) berprofesi sebagai Supir tinggal di Jorong Gaduang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

Kemudian DL (62) berprofesi sebagai pedagang tinggal Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, dan IY(46) juga berdagang tinggal diJorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok”,pungkasnya

BACA JUGA  Abdullah Puteh, Pemerintah Harus Ambil Tindakan Tegas pada Judi Slot

Barang bukti yang ditemukan di lokasi jelas Kasat yakni Uang Kertas Sejumlah Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, 1 (satu) set kartu ceki/koa, 1 (satu) lembar kertas kartin warna hitam”tutupnya.

Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP dan 303 Jo 303 Bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.

reporter : Dedi editor : Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News