PSBB Diberlakukan, Lalu Lintas Orang Antardaerah Diperketat

Arosuka, SuhaNews- PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sumatera Barat mulai Rabu (22/4/2020) diberlakukan. Arus lalu lintas kendaraan dan orang dibatasi. Warga yang tidak memiliki tujuan sangat penting ke daerah lain dalam kabupaten/kota  di Sumbar akan dikembalikan ke daerah asalnya.

Keputusan ini diambil dalam rapat online via video conference antara Pemrov Sumbar dengan Pemkab/Pemko se-Sumatera Barat, Senin (20/4).  Rapat ini diikuti oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit, bersama Forkompimda Sumbar.

Sementara di Kabupaten/Kota  diikuti oleh Bupati/Walikota dan Wabup/Wako se-Sumatera Barat, juga lengkap dengan Forkompimda Kabupaten/Kota. Rapat kali memnbahas dua hal, yakni persiapan pelaksanaan PSBB dan pemberian bantuan sosial bagi warga yang terdampak covid-19

“Kita mendukung kebijakan Pemprov Sumbar dalam memutus mata rantai pelaksanaan covid-19 ini,” jelas Bupati Gusmal di Guest House Arosuka.

Selain Bupati Solok H. Gusmal, rapat online ini diikuti oleh Ketau DPRD Jon Firman Pandu,

Sekda Aswirman, Asisten Koor Ekbangkesra Medison, Kepala Inspektorat Hermantias, Kakan Kesbangpol Junaidi, Kasat Pol PP dan Damkar Efriadi, Kadishub Muhammad Djoni,Kabag Humas Syofiar Syam, dan Forkopimda.

PSBB
Forkompimda Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota gelar rapat online bahas PSBB

“Pelaksanaan PSBB di wilayah Prov. Sumbar akan dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PSBB, setiap perbatasan daerah Sumbar akan dibentuk posko pengamanan. Kendaraan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan secara intens, termasuk pengendara dan penumpang.

“Kab/kota diharapkan juga melakukan pembentukan posko di setiap perbatasan untuk menunjang posko pada perbatasan provinsi dan menjalankan tugas sesuai dengan protokol covid-19,” jelas Irwan Prayitno.

“Pelayanan kesehatan, utilitas, kebutuhan pangan dan ekspedisi barang tetap bisa beroperasi selama PSBB,” jelas Gubernur Irwan Prayitno.

BACA JUGA  Kapalo Banda Koto Hilalang, Wisata Alam Nan Alami di Kab. Solok

“Kegiatan masyarakat yang tidak menyangkut dengan kebutuhan pokok akan ditutup untuk semetara selama pelaksanaan PSBB,” tegas Irwan Prayitno.

Jika ada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar kabupaten/kota di dalam Prov. Sumbar,  maka akan didata mengenai prioritas perjalanan yang dilakukan. Jika tidak terlalu penting, maka akan dianjurkan untuk kembali ke daerah asal.

psbb
Bahasa PSBB

“Kendaraan umum pribadi hanya boleh terisi 50% dari kapasitas,” jelas Irwan Prayitno.

Jika melebihi maka akan ditunrunkan, dan disarankan untuk naik kendaraan umum yang masih belum mencapai muatan 50% dari kapasitas. Di samping itu, akan memperkecil akses/jalur masuk ke daerah agar semua yang masuk dapat dipantau.

“Warga yang terdampak akan mendapatkan bantuan sosial,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal.

Bantuan sosial, jelasnya, ada 7 macam, 5 jenis bantuan dari pemerintah pusat, 1 dari pemerintah provinsi dan 1 dari pemerintah kab/kota.

Adapun jenis bantuan tersebut antara lain PKH 178.754 KK, Sembako 245.870 KK, Prakerja 74.720 KK, Kementerian Sosial 250.000 KK, Bantuan Pemprov Sumbar 162.674 KK dan bantuan Pemkab Solok.

“Kita sudah mengingatkan Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pendataan secara akurat dan valid,” jelas Gusmal.

Bupati Solok berharap masyarakat yang sudah mendapatkan sosialisasi dan edukasi untuk mematuhi protokol PSBB ini, serta mendukung pelaksanaan PSBB ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.  Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News