PSBB ; Penumpang Angkutan Hanya Separoh Kapasitas, Melanggar Akan Diturunkan Satgas

SuhaNews. Mulai Rabu (22/4) ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Sumatera Barat. Gubernur Sumbar telah menerbitkan Pergub terkait ini, salah satu sektor yang diatur adalah pembatasan penumpang angkutan umum.

Dalam Pergub tersebut dibunyikan, untuk angkutan umum hanya membolehkan mengisi penumpang setengah dari kapasitas muat. Misalnya kapasitas angkutan 16 orang hanya boleh mengisi 8 penumpang. Atura ini juga berlaku untuk bus ukuran sedang dan besar.

 

Dikutip dari Klikpositif.com, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, di perbatasan dengan provinsi lain, akan ada pembatasan moda transportasi sebanyak 50 persen. Apabila melebihi kapasitas tersebut, penumpang yang lain diturunkan.

Berita Terkait : PSBB Diberlakukan, Lalu Lintas Orang Antardaerah Diperketat

“Berlebih diturunkan, pemprov serta kabupaten terkait sudah menyiapkan tenda sembari menunggu moda transportasi lainnya seperti angkot-angkot dan jasa travel untuk penumpang yang diturunkan tadi,” ujarnya, Selasa, (21/4).

Irwan menambahkan, PSBB akan dilaksanakan secara tegas, dibantu oleh kepolisian dan TNI yang mengacu kepada Permenkes nomor 9 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020.

numpang

“Maka kami meminta semua pihak agar melakukan sosialisasi secara gencar dari seluruh saluran media. Agar masyarakat tahu dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Irwan menerangkan, penerapan PSBB di Sumbar untuk memutus rantai penularan COVID-19 di daerahnya. Hingga kini peningkatan kasus terus terjadi, data terbaru sebanyak 76 orang warga Sumbar dinyatakan positif COVID-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi menyampaikan, Dishub Sumbar bersama tim gabungan akan melaksanakan cek poin PSBB di 9 perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga untuk menjalankan aturan PSBB khusus moda transportasi.

“Tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang telah ada kepada angkutan yang melanggar,” katanya.

BACA JUGA  Pj. Bupati Pesisir Selatan Kukuhkan Dewan Hakim MTQ ke-41

Untuk memperlancar pemberlakuan PSBB, lanjutannya, Pemprov Sumbar telah menyurati provinsi tetangga. Hal itu dilakukan agar ada kerja sama yang baik antar daerah dalam penerapan PSBB.

“Sosialisasi juga terus dilakukan, sehingga angkutan umum dari daerah mana saja tahu bahwa Sumbar sedang PSBB,” ungkapnya.

editor : Moentjak sumber : Klikpositif.com

Baca Juga : 

 

Facebook Comments

Google News