PPDB Masa Pandemi Covid-19, Dikbud dan Kemenag Sepakati Juknis Bersama

SuhaNews – Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar menandatangani kesepakatan bersama tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Juknis bersama untuk menyikapi imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Riswandi.

Penandatangan dilakukan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Riswandi dan Kepala Kantor Kemenag Syahrul di kantor kemenag setempat, Rabu (29/04). Diisaksikan Kabid Pembinaan SMP, Kasi Peserta Didik Bidang Pembangunan SD, Kasubag TU Kemenag dan Kasi Penmad Kemenag.

“Sejak pandemi Covid-19, pembelajaran dipindahkan ke rumah sejak 20 Maret s.d 29 Mei 2020 mendatang,” jelas Riswandi.

Karena masih dalam masa pandemi covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/201 pun dilakukan penyesuaian. Kita sudah sepakat dengan juknis bersama ini menjadi acuan bagi madrasah dan sekolah pada satuan Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal dan Pendidikan Dasar dalam menerima peserta didik baru.

“PPDB dijadwalkan 17 s/d 30 Juni 2020 mendatang,” tambah Riswandi.

Harapannya, tentu ini menjadi komitmen bagi kedua belah pihak dan pihak sekolah dalam menfasilitasi anak bangsa melanjutkan pendidikannya di sekolah atau madrasah khususnya di Kabupaten Tanah Datar.

“Mari diikuti dan dipatuhi apa yang sudah menjadi komitmen bersama baik jajaran madrasah dan maupun jajaran sekolah agar ada kenyamanan dalam menjalankan keputusan bersama ini,” ujar Riswandi.

Dalam juknis itu,  jelas Riswandi diatur langkah-langkah PPDB yang memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan.

Pendaftaran PPDB untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

“Ditegaskan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya,” ingat Riswandi.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Buka Pendidikan Bela Negara tahun 2022

Riswandi juga mengatakan, mencermati situasi yang berkembang tentang wabah Covid-19 maka pelaksanaan PPDB tidak boleh dengan mengumpulkan banyak orang atau memberikan peluang kepada massa untuk berkumpul dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Disebutkan pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan dan jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringa (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

“Untuk menyikapi situasi tersebut, dengan mempedomani SE Mendikbud Nomor 4/2020 , maka diharapkan kepada seluruh Satuan Pendidikan untuk dapat membuat SOP atau sejenisnya  di tempat masing-masing,” tutup Riswandi.

Editor: Wewe   Sumber: https://tanahdatar.go.id/ 

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News