Temuan KNKT, Bus ALS Yang Kecelakaan Belum Miliki Izin Operasi

SuhaNews – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigas pada bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA yang mengalami kecelakaan tungga di Padang Panjang, Senin (5/5/) lalu menemukan aramada tersebut bekum memiliki izin.

Sebelumnya, armada dengan nomor polisi B 7512 FGA dengan model body Jetbus 2 tersebut dimiliki olej PO. Mahendra Trans dengan ruter dari Jakarta ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat terjadi kecelakaan, bus tersebut baru menjalani trip ketiga dengan merk PO. ALS. knkt knkt knkt knkt

Dilansir AntaraNews, PLT Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, unit ALS dengan nomor pintu 185 ini tidak memiliki izin operasional.

Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

00803 bus als b
Bus ALS yang kecelakaan di Padang Panjang saat masih bermerk Mahendra Tran / sebelum unit ini dibeli PO. ALS. foto Istimewa

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone. (*)

Berita Terkait :

BACA JUGA  Covid-19 Kab Solok, 15 Terkonfirmasi, 12 Lakukan Karantina Mandiri

 

Facebook Comments

Google News