spot_img

Kemenag Pasaman Gelar Pelatihan Humas dan Protokoler

Pasaman, SuhaNews. Menyadari pentingnya peran dan kinerja Humas sebagai salah satu garda terdepan dari lembaga, Kantor Kemenag Kab. Pasaman menggelar pelatihan Kehumasan atau Public Relation (PR).

Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasaman, H. Dedi Wandra mengatakan, lembaga tanpa Humas akan layu, begitu vital dan penting apalagi dalam menjaga citra positif lembaga.

“Lembaga manapun tanpa ada humasnya, maka seolah-olah ia tidak bergerak, layu, mati dan tidak ada aktfitas”,nilai Dedi Wandra.

BACA JUGA  Semarak Event Pacu Kuda Pabasko Mulai Terasa di Tengah Warga

Disambungnya, citra positif suatu instansi terwujud bergantung di tangan humas. Masyarakat atau publik akan tahu keaktifan instansi dari layanan informasi yang disajikan oleh humasnya. Namun sebaliknya, ketiadaan humas akan melahirkan pandangan bahwa instansi tersebut tidak memiliki aktifitas nyata padahal begitu banyak program-program kerja yang telah dijalaninya.

Menurut Dedi Wandra, disebabkan pentingnya keberadaan humas apalagi telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kankemenag Pasaman telah menggagas kegiatan pada tahun 2021 ini dan telah diselenggarakan kemarin (27/3) di gedung KPN dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Lubuk Sikaping dengan tajuk huas dan keprotokolan.

BACA JUGA  Covid-19 Kabuaten Solok: Dokter Spesialis Terkonfirmasi Positif

Dedi Wandra menerangkan, bahwa humas itu merupakan penyambung lidah, corong, juru bicara dan media center sebuah lembaga menyampaikan informasi-informasi penting kepada publik atau masyarakat.

Lebih lanjut, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Pariaman menjelaskan akan peran humas sebagai komunikator, berperan membuka akses saluran dan komunikasi dua arah antara instansi pemerintah dan publik, baik secara langsung mau pun tidak langsung.

Berikut sebagai fasilitator, menerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk di jadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan. Dan sebagai desiminator, pelayanan informasi terhadap internal organisasi dan publiknya, baik langsung mau pun tidak langsung, mengenai kebijakan dan kegiatan masing-masing instansi pemerintah.

BACA JUGA  Segera Beraksi, Agen Perubahan 2022 Kemenag Padang Panjang Paparkan Program

Begitu pula halnya mengenai keprotokolan, karena kewibawaan lembaga tergantung juga dengan tata aturan yang diterapkan dalam keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 dan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 428 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan keprotokolan pada Kemenag.

“Keprotokolan Hal ini penting termasuk di madrasah maupun di KUA”,ucapnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asrul menerangkan, tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis mengenai kehumasan dan keprotokolan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) humas pada Kankemenag maupun satuan kerja madrasah dan KUA, apalagi telah lama kegiatan semacam ini tidak ada diselenggarakan.

“Kegiatan diikuti 35 peserta dari kantor, madrasah dan KUA”,infonya.

Guna mematangkan dan berkualitasnya kegiatan pengelolaan layanan informasi publik, media elektronik hubungan masyarakat yang bertema humas aktif dan kreatif mewujudkan instansi bercitra positif menghadirkan nara sumber berkompeten semacam praktisi keprotokolan M.Rifki dan Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Eri Gusnedi.

reporter : Yusuf editor : Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News