SuhaNews. Sempat berhenti beroperasi dengan Instruksi Gubernur Sumbar pada 30 Maret silam, usaha Angkutan Antar Kota Antar Propinsi memulai aktivitas kembali pada 10 April 2020 lalu. Namun pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat usaha angkutan darat kembali terhenti.
Perusahaan menghentikan operasional yang membuat para pekerja kehilangan mata pencaharian. Ini merupakan dampak nyata dari pandemi covid-19 yang saat ini telah banyak merugikan masyarakat.

Ketua Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar, S Budi Syukur mengatakan, sedikitnya 3.844 pekerja transportasi darat terpaksa dirumahkan. Mereka tergabung dalam 123 perusahaan transportasi darat di Sumbar. Di antaranya bus Antar-Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta angkutan pariwisata.
Berita Terkait : Bus AKAP Sumbar Kembali Mulai Beroperasi
Dijelaskannya, satu unit armada kendaraan mempekerjakan dua orang. Mereka terdiri sopir dan kernet, sehingga total keseluruhan yang terdampak berjumlah 3.844 pekerja.
Kalau dijabarkan lebih luas, angka tersebut belum termasuk mereka yang bekerja sebagai agen atau perwakilin bus sampai montir di bengkel perusahaan serta pelaku usaha yang menggantung hidupnya dari bisnis angkutan darat ini seperti pekerja rumah makan dan pedagang kecil di rumah makan dan terminal bus.
“Dengan penyetopan operasional saat ini, tentu perusahaan transportasi darat sangat mengalami kerugian yang besar. Pertama sekali soal kredit bank yang mesti dibayar serta biaya operasional tetap dibayar, sedangkan mereka tidak dapat pemasukan,”ujar Budi.
“Belum ada nyata bantuan itu didapatkan dari para pengusaha transportasi darat ini. Kedua untuk sektor para pekerja transportasi, ini kami juga belum dapat bantuan. Memang ada bantuan dari kepolisian Rp600 ribu perorangan, tapi masih menunggu prosesnya,” kata budi.
DPD Organda Sumbar berharap Pemprov Sumbar memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap perusahaan yang terdampak. Salah satunya, dari segi sektor transportasi darat yang terancam gulung tikar.
editor : Moentjak
Baca Juga :



Facebook Comments