Guru Mencabuli Dua Anak Kandungnya Yang Masih di Bawah Umur

SuhaNews – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang guru yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial NIS (41) merupakan seorang guru di salah satu SMK di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. 
“NIS diduga telah mencabuli dua anak kandungnya, NNS (9) dan KS (6),”  ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021) sebagaimana dilansir IndeksNews.com.

Baca juga: Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental, Pria 56 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas menerima laporan dari sang ibu (istri pelaku) pada 18 Januari 2021 lalu,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan NIS. Kini ayah bejad ini ditahan do Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Polisi telah menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan, dan bukti visum et repertum,” tambah Kompol Yasir Ahmadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Cabuli Murid SD, Tukang Sate di 50 Kota Diamankan Polisi

Facebook Comments

BACA JUGA  FMKGI Kabupaten Solok, Satukan Sumbar Lewat LMPUN dan LLM

Google News