Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Transmigrasi, yang berlokasi di Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2012-2013 AZW ditahan polisi, Selasa (4/2) sore.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota, tersangka AZW masih menggunakan seragam dinas PNS/ASN. Ia didampingi sejumlah penasehat hukum.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Army Ariosa dan Kanit Tipikor, IPDA. Hery Yuliadi mengatakan bahwa tersangka AZW memang ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Sebelum AZW, beberapa hari sebelumnya, MLV satu tersangka lainnya yang juga PNS telah lebih dahulu ditahan karena kasus yang sama.
“Iya, dalam kasus dugaan Korupsi Transmigrasi di Kabupaten Limapuluh Kota kita (penyidik) memang telah menahan dua orang tersangka. Untuk hari ini yang kita tahan adalah tersangka AZW yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Sosial.” Sebut AKP. Anton Luther.
Mantan Kasat Reskrim Polres Batusangkar itu juga menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Jika penyidik merasa perlu, maka masa penahanan itu akan diperpanjang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AZW telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AZW dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik. ” Tadi ada sekitar 48 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka AZW.” Tambah IPDA. Hery.
Terkait kasus dugaan Korupsi yang melilit PNS itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Limapuluh Kota, Widya Putra mengaku pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Transmigrasi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Meski mengaku belum bisa mengambil sikap, apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap oknum ASN berinisal MLV dan AZW itu, Mantan Camat di Kota Payakumbuh itu mengaku tetap prihatin dan berpesan kepada ASN lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Widya Putra juga mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
” Kita prihatin atas kasus yang menimpa dua orang ASN kita, namun kita tetap harus menghormati proses hukum. Terkait bantuan hukum untuk kedua oknum ASN tersebut, akan kita bicarakan dulu dengan pimpinan. Sebab kita belum bisa mengambil keputusan.” Sebut Sekdakab Limapuluh Kota, Widya Putra, Kamis siang 30 Januari 2020. Red
Sumber: Dekadepos.com
Baca Juga :
Facebook Comments