SuhaNews. Tiga penambang emas ilegal asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya karena melakukan penambangan emas ilegal.
Ketiga pelaku adalah N (50), E (40) dan NM (47). Para pelaku ditangkap di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7) siang.
“Saat ditangkap, para pelaku tengah melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin (ilegal),” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Jumat (9/7).
Untuk barang bukti yang disita kata Aiptu Aidil, yakni 1 botol kecil berisikan air raks (mercuri), sebuah mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa, mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emas.
Dirinya menerangkan, penangkapan pelaku penambangan emas ilegal ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto bersama anggota Satreskrim Polres Dharmasraya.
“Penangkapan berawal ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Koto Balai Koto Padang, sehingga petugas melakuan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, polisi menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng sehingga petugas melakukan penangkapan.*
- Curi Ternak Bebek Warga, Polres Dharmasraya Amankan 5 Orang Pelaku
- Polres Dharmasraya Tangkap 3 Tersangka Narkoba dari 2 Lokasi Berbeda
- Bawa Kabur Emas 37.5 Gram, Dua Pria Diamankan Polres Dharmasraya
- Miliki 2 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
- Kembali Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya



Facebook Comments