Koto Baru, SuhaNews – Kantor Kemenag Kabupaten Solok menunda sementara (moratorium) penerbitan izin dan tanda daftar lembaga pendidikan Rumah Tahfizh Al Qur’an (RTQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini Al Qur’an (PAUDQU), sesuai dengan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tanggal 11 April 2022.
“Hal ini kita tunda, sampai ada petunjuk berikutnya,” ujar kepala kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli kepada SuhaNews, Selasa (10/5) pagi.
Dikatakan Zulkifli, Kementerian Agama sangat respon dan menyambut baik tumbuh dan menjamurnya lembaga pendidikan keagamaan ini, khususnya rumah Tahfizh. Ini salah satu bukti kepedulian dan upaya masyarakat untuk menciptakan generasi muda yang agamis dan memiliki karakter islami.
“Namun keberadaan Rumah Tahfizh dan PAUDQU ini perlu didukung oleh SDM dan tenaga pendidik yang memiliki skill dan kemampaun dibidang tersebut,” jelasnya.
Kedepannya, dengan adanya penundaan ini setiap Rumah Tahfiz harus memiliki guru dengan kemampuan yang sesuai dengan izin yang dimiliki dan pengelolaannya juga dilakukan secara profesional dengan manajemen dan administrasi yang jelas dan tertib.
“Ini adalah salah satu upaya Kementerian Agama melindungi masyarakat dalam mendapatkan dan mengikuti pendidikan keagamaan melalui lembaga yang terdaftar dan memiliki kredibilitas,” pungkas Zulkifli.
Dengan terbitnya surat moratorium izin rumah tahfiz ini, tidak ada pembekuan izin atau penutupan Rumah Tahfiz. Yang telah memiliki izin dan aktif melakukan kegiatan belajar mengajar tetap dibolehkan beroperasi. Fendi
Berita Terkait :
- Hari Pertama Kerja, Kakan Kemenag Kab. Solok Tinjau Pelayanan Jajarannya
- Tausiah H. Fuadi Nawawi Awali Pasca Lebaran 1443H Aktivitas di Kantor Kemenag Kab. Solok
- Diujung Ramadhan, Kemenag Kabupaten Solok Catatkan Prestasi lewat Gemarindu
- Kemenag Kab.Solok Serahkan Zakat Fitrah dan Ramadhan Berkah Bersama DWP
Facebook Comments