spot_img

MTsN 5 Pasaman Gelar Workshop Persiapan Assesmen Siswa

Pasaman, SuhaNews. MTsN 5 Pasaman menghelat kegiatan workshop Persiapan dan Assesmen Hasil Belajar Siswa (27/8) yang diresmikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Gusman Piliang di aula madrasah yang berlokasi di Kecamatan Dua Koto.

Menurut Soni Yata Kepala MTsN 5 Pasaman Sabtu (28/8) peningkatan kemampuan dan kompetensi guru dianggap penting dan itu dapat dilakukan dengan mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), dan keterampilan (skill).

“Guru sebagai tenaga pendidik dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi guna melahirkan pendidikan yang bermutu”,Ujar kepala MTsN 5 Pasaman.

Soni mengatakan madrasah menggelar workshop dengan mengangkat tema” Meningkatkan Kompetensi Guru Mutu Pembelajaran Siswa. Ini sesuai dengan motto Madrasah Hebat Bermatabat.

Kamad muda itu mengajak semua Guru dan pegawai MTsN 5 Pasaman untuk mengikutinya dengan Ihklas serta mampu menerapkannya nanti, karena madrasah ini sawah ladang juga ladang amal maka dalam melaksanakan tugas harus dengan baik sesuai dengan motto Kemenag Ihklas Beramal.

Sementara Gusman Piliang dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Nafrizal memberikan apresiasi serta berpesan agar dalam menjalankan tugas dilandasi keikhlasan juga menjalin hubungan silaturahmi dan kerja sama yang baik agar tercapainya tujuan Madrasah Hebat dan Bermatabat.

Kakan menjabarkan melalui kegiatan semacam itu dapat menghasilkan suatu perubahan perilaku guru yang secara nyata perubahan perilaku tersebut berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam proses belajar mengajar (PBM).

Menurut Gusman upaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik merupakan sebagai salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Juga menjadi bagian penting yang harus selalu dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga profesionalitas guru.

BACA JUGA  2 Warga Kota Solok Terkonfirmasi Positif Covid-19, 1 Meninggal Dunia

Lebih lanjut, disampaikan bahwa guru sebagai elemen penting dalam dunia pendidikan maka dinilai wajib memenuhi kealifikasi yang diperlukan sebagai guru.

Tambah Gusman, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen telah menjelaskan setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki tenaga pengajar yakni pedagogik, kepribadian, profesional guru dan sosial. Yusuf|Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments