SuhaNews | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia pengawasan tempat hiburan malam dan tempat biliard yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata selama Ramadhan, pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan beberapa tempat hiburan malam dan biliar yang masih melanggar. Dari lokasi yang ditertibkan, petugas juga mengamankan puluhan minuman beralkohol (minol). Selain itu, pemilik usaha diberikan peringatan agar menghentikan operasional selama bulan Ramadan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rozaldi Rosman, S.STP, M.SI, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan.“Kami
berharap untuk seluruh pelaku usaha hiburan malam dan biliar di Kota Padang agar mematuhi aturan selama bulan Ramadan. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Satpol PP Padang.
Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila masih terdapat tempat hiburan malam atau biliar yang melanggar selama Ramadan. razia razia razia razia
Dengan pengawasan dan penertiban yang dilakukan, Satpol PP Kota Padang berharap dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang selama bulan Ramadhan. (*)
Berita terkait :



Facebook Comments