8 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB

Solok, SuhaNews. 22 April 2020 nanti Sumbar akan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Keputusan merupakan kesepakatan Gubernur dan seluruh Walikota dan Bupati se Sumbar sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.

PSBB diterapkan di Sumbar seteah Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Yang tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga dari penyebaran Covid-19

Dalam penerapannya masyarakat Sumatera Barat diminta mematuhi semua protokol yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan diri, keluarga dan masyarakat banyak.

psbb

Dalam pelaksanaan PSBB di Sumatra Barat nyaris semua interaksi sosial dibatasi hingga dilarang. Namun, ada yang tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini demi menjaga stabilitas kehidupan di tengah pandemi covid-19.

Adapun sektor usaha yang tetap dibolehkan selama PSBB diterapkan adalah :

  • Usaha bidang kesehatan
  • Usaha bidang pangan makanan dan minuman
  • Usaha bidang energi seperti listrik, gas, dan SPBU
  • Usaha bidang komunikasi, baik jasa maupun media komunikasi
  • Usaha bidang keuangan dan perbankan (bank)
  • Usaha bidang logistik dan distribusi barang
  • Warung, toko kelontong yang kebutuhan barang dan bahan pokok
  • Usaha industri strategis lainnya

Pemerintah juga masih menjalankan aktivitas seperti biasa namun dalam kondisi terbatas seperti Pemerintah Porpinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota, Kecamatan, Nagari dan instansi vertikal.

psbb

Begitu juga dengan instansi dan objek vital seperti TNI, Polri, Rumah Sakit dan Bank tetap beropreasi dengan cara menyesuaikan. Moentjak

Baca Juga :

 

Facebook Comments

BACA JUGA  Selamat, 17 Guru Madrasah di Kabupaten Solok Terima SK PPPK

Google News