Pool Test Selesai, Anak dan Ibu Positif Covid-19 Diisolasi di Dua Rumah Sakit

Arosuka, SuhaNews – Total kasus positif covid-19 di Kabupaten Solok 11 orang. Sebanyak enam orang sudah sembuh, tiga orang meninggal dan dua orang menjalani isolasi. Dua pasien positif adalah ibu dan anak asal Sulit Air. Keduanya diisolasi di dua rumah sakit berbeda.

“Pasien positif  berjumlah sebanyak 11 dan tes swab sudah dilakukan sebanyak 2.098 orang,” jelas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam, Kamis (16/7/2020) di Arosuka.

Adapun dua pasien yang diisolasi asal Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas adalah Laki-laki  umur 64 tahun, yang bersangkutan rawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir sejak 9 Juli 2020. Kemudian, perempuan umur 88 tahun. Yang bersangkutan dirawat  di Semen Padang Hospital sejak Selasa, 14 Juli 2020.

“Sang ibu tertular karena kontak erat dengan pasien ke-10 atau dari sang anak,” jelas Syofiar Syam.

GugusTugas Covid-19, jelas Syofiar Syam, sudah melakukan tracing terhahap warga yang kontak erat dengan pasien bersangkutan. Hingga sekarang sudah dilakukan rapid tes terhadap  71 orang dan Swab  Tes  2.098 orang.

“Peningkatan jumlah pemeriksaan Tes Swab karena adanya Program pool test,” jelas Syofiar ‘Adek’ Syam.

Pool Test ini, jelas Syofiar Syam, dimaksudkan untuk mengidentifikasi insiden covid-19 dan mengetahui individu yang terinfeksi covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan 6  s/d  15 Juli 2020 di seluruh Nagari Kabupaten Solok.

“Total hasil sampel pool test sebanyak 1.684,” jelas Syofiar Syam.

Sampel ini, jelas Syofiar Syam, sudah dikirim ke Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi (PDRPI) Fakultas Kedokteran Unand. Pengiriman dilakukan secara bertahap, sesuai dengan pelaksanaan pool test.

Adapaun hasil pool tess yakni pada Senin, 6 Juli 2020 berhasil diambil sebanyak 188 sampel, Selasa, 7 Juli  2020 sebanyak 170 sampel, Rabu, 8 Juli 2020, sebanyak 299 sampel, Kamis, 9 Juli 2020, sebanyak 116 sampel, Jumat, 10 Juli 2020 sebanyak 188 sampel.

BACA JUGA  Covid-19 di Sumbar, Positif Bertambah 27 Kasus, Sembuh naik 28 Pasien

Selanjutnya pada Sabtu,  11 Juli 2020, sebanyak 178 sampel, Minggu,  12 Juli 2020 sebanyak 9 sampel, Senin, 13 Juli 2020 sebanyak 453 sampel, Selasa, 14 Juli 2020 sebanyak 57 sampel, Rabu, 15 Juli 2020 sebanyak 26 ampel.

“Dari total  1.684 sampel yang dikirim ke Labor FK Unand Padang, sebanyak 1.356 negatif, 70 sampel invalid, sisanya sebanyak 328 menunggu hasil Pemeriksaan,” jelas Syofiar Syam.

“Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi sejak 13 Juli 2020,” jelas Syofiar Syam.

Perubahan istilah ini, jelas Adek, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Keputusan Menkes tersebut dijelaskan bahwa Kasus Suspect, kriterianya adalah Kasus infeksi saluran pernafasan akut, dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.

Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable. Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

Kasus Probable, kriterianya: Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

Kontak Erat, Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable. Kemudian Kasus Konfirmasi yakni seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi : Kerjasama Dengan IPB Ingin Sumbar Mampu Berikan Harga Daging Ekonomis

“Pemakaian istilah baru ini secara resmi digunakan setelah pelaksanaan Sosialisasi oleh Kemenkes RI selama sepekan, 15 s/d 21 Juli 2020 kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi se-Indonesia,” tutup Syofiar Syam. Wewe

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News