spot_img

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Warga Jorong Tigo Batua

SuhaNews — Tim Tarantula Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polisi Resor (Polres) Tanah Datar ringkus DP (23 tahun) warga Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar karena  menjadi Target Operasi (TO) pihak berwajib terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. 

Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyampaikan kepada media Minggu (27/3/2022) melalui pesan singkat membenarkan kejadian penangkapan itu.

Baca juga: Simpan Ganja, IRT 37 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Pessel

“Benar, tersangka diringkus Tim Tarantula dibawah komando AKP Yadi Purnama saat berada di pinggir jalan, berkat laporan masyarakat yang telah resah atas tindakannya,” kata Desfi.

Ditambahkan Desfi, saat penggeledahan badan disaksikan ketua pemuda dan masyarakat ditemukan barang bukti yang diakui sebagai miliknya.

“Saat penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis shabu / bong, yang diakui sebagai miliknya,” katanya.

Atas bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tanah Datar untuk proses selanjutnya.

“Pelaku DP keseharian bekerja swasta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dajim)

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Alek Nagari Buru Babi di Panyakalan Diikuti 1500 Peserta