SuhaNews – Kementerian Agama mengingatkan bahwa jamaah pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya. *
Berita Terkait :
- Kakankemenag Padang Panjang Antarkan Jama’ah Calon Haji ke Embarkasi Padang
- Kakan Kemenag Lima Puluh Kota Lepas 3 JCH Cadangan Menuju Tanah Suci
- Tak Ambil Kuota Tambahan Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Ini Penjelasan Kemenag
- Alunan Talbiyah H.Zulkifli Melepas 2 JCH Kab.Solok dari Cadangan Menuju Tanah Suci
- Jamaah Gelombang 2 Disambut Makanan Yang Dimasak di Bandara Jeddah
- 37 JCH Padang Panjang Dilepas Walikota Menuju Tanah Suci
- Dua Lagi Jamaah Indonesia Meninggal, Total Sudah 68.774 sampai di Tanah Suci
- Adelita, Yatim Piatu ini Jadi Jamaah Haji Termuda
- Bus Rombongan Jamaah Haji Kabupaten Merangin Kecelakaan di Batang Hari
- Ziarah ke Armuzna dan Jabal Nur, Jamaah Haji 50 Kota Lihat Situs Bersejarah di Makkah
- Tenda dan AC Baru Sambut Jamaah Haji Indonesia di Armuzna
- Nikmati Suasana kota Makkah, Jamaah Kabupaten Solok Persiapkan Diri Jelang Ke Armuna
- Sudah 9 Jamaah Haji Meninggal di Tanah Suci, 1 dari Sumbar
- 81 Jamaah Kabupaten Solok Bayar Dam (Denda) Haji Tamatu’
- H.Asrat Chan Ajak Jamaah Haji 50 Kota Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Umrah
Facebook Comments