Menuju Revitalisasi, KUA Akabiluru dan FKUB 50 Kota Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Lima Puluh Kota, SuhaNews — Upaya mewujudkan Program Strategis Kementerian Agama di Kabupaten Lima Puluh Kota terus dilakukan, salah satunya adalah KUA Revitalisasi. KUA Kecamatan Akabiluru sebagai salah satu pilot proyek KUA Revitalisasi, sedang gencarnya melakukan berbagai upaya menuju ke arah perwujudkan Program Strategis tersebut.

Bertempat di Aula SMPN 1 Akabiluru, Sariak Laweh, KUA Akabiluru menandatangani  Perjanjian Kerjasama dengan Forum Kerukukan Umat Beragama (FKUB) Lima Puluh Kota. Kegiatan penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Pembinaan Nagari Sadar Kerukunan Di Nagari Sariak Laweh, Kamis (27/10)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Irfan Junaidi, Ketua FKUB Lima Puluh Kota, H. Raden Awaludin, Camat AKabiluru, diwakili Sekrterais Camat, Aqsam, dan Kepala KUA, Munzir. Turut menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut, peserta Pembinaan Nagari Sadar Kerukunan, terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan bundo kanduang se Nagari Sariak Laweh sebanyak 20 orang.

KUA AKB 3

Dalam sambutannya, Kasubbag TU memberikan apresiasi kepada Kepala KUA Kecamatan AKabiluru beserta jajaran yang terus berupaya mewujudkan KUA Revitalisasi. Bukan mudah, program stratergis Kementerian Agama ini butuh komitmen dan kemauan untuk mewujudkan KUA sebagai pusat dan sumber informasi keagamaan di kecamatan. Namun dengan kerjasama dan berbagai inovasi yang telah diwujudkan KUA Akabiluru, Kasubbag TU bangga akan hal ini.

“Perjanjian kerjasama yang dilakukan hari ini adalah bagian terpenting dalam mewujudkan KUA Revitalisasi. KUA Revitalisasi harus bersinerji dengan berbagai elemen untuk mewujudkan pelayanan terbaik. Dengan perjanjian KUA Akabiluru dengan FKUB, kita ingin agar terwujudkan layanan keagamaan di Kecamatan ini terutama layanan masyarakat untuk KUB. Semoga ini awal yang baik bagi kesejahteraan intern dan antar umat beragama, khususnya di Kecamatan Akabiluru,” ungkap Kasubbag TU.

BACA JUGA  MTQ Kecamatan di Kab. Solok Tuntas Sebelum Ramadhan

Usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan FKUB, KUA Akabiluru juga melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Wali Nagari Sariak Laweh. Perjanjian ini juga sebagai upaya mewujudkan Kerukunan Umat Beragama khususnya di Nagari Sariak Laweh. Usai penandatanganan dua Perjanjian Kerjasama tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Kerukunan Umat Bergama yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, FKUB, dan Kesbangpol. (Nina)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News