Seluruh Jemaah Haji Solok Raya / Kloter 9 PDG Diwajibkan Bayar Denda atau Dam

Makkah, SuhaNews | Seluruh jemaah haji dari Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Panjang yang tergabung dalam Kloter 9 PDG diwajibkan membayar dam/denda. Hal ini ditegaskan oleh Pembimbing Ibadah Ustadz Zul Afendi, SHI dalam majelis ilmu, Sabtu (23/5).

“Alhamdulillah, pembayaran dam seluruh jemaah haji kloter 9 PDG telah selesai dilakukan, melalui PPIH untuk kemudian diteruskan kepada otoritas yang mengelola dam,” ujar ustadz Zul Afendi.

Kepada jemaah Pembimbing Ibadah Kloter 9 PDG yang merupakan alumni MAN Koto Baru Solok yang sekarang menjadi MAN 1 Solok Plus Ketermpilan ini menjelaskan, bahwa ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah Kloter 9 PDG ini tergolong Haji Tamatu’, yakni jemaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji.

“Haji Tamattu’ adalah jenis haji yang paling sering dilakukan oleh jemaah, terutama dari luar negeri seperti Indonesia, seperti kita di Kloter 9 PDG yang masuk dalam gelombang pertama, sebelum masuk kota Makkah, kita terlebih dahulu ke Madinah dan melaksanakan Arba’in di Masjid Nabawi,” terang ustadz Zul Apendi.

Adapun tata cara Haji Tamatu’ adalah, pertama niat Umrah, jemaah berniat untuk melaksanakan umrah ketika memasuki miqat (batas wilayah tertentu untuk niat). Pelaksanaan Umrah, jemaah melakukan rangkaian umrah, yaitu tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah), serta tahallul (mencukur atau memotong rambut).

Kemudian Tahallul, setelah tahallul, jemaah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan kembali ke keadaan biasa hingga tiba waktu pelaksanaan haji. Terkahir, Niat Haji: Ketika mendekati tanggal 8 Dzulhijjah, jemaah kembali mengenakan ihram dan berniat untuk melaksanakan haji.

“Haji Tamattu’ juga memiliki keutamaan yakni, memberikan waktu lebih lama untuk bersiap menghadapi prosesi haji. Cocok bagi jemaah yang ingin menikmati waktu lebih lama untuk beribadah di Tanah Suci. Namun konsekuensinya, jemaah Haji Tamattu’ diwajibkan membayar dam (denda berupa penyembelihan hewan kurban) karena melaksanakan dua ibadah secara terpisah,” tutup ustadz Zul Afendi. Nova | Fendi

BACA JUGA  6 Pesan pada Peringatan Isra Mikraj di MTsN 1 Solok

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News