Arosuka, SuhaNews – EP (40 dan MA (21) warga Kayu Aro nagari Batang Barus kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok ditangkap Satres Narkoba Polres Solok karena memiliki 5 paket Sabu, Senin (27/06) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba Oon Kurnia Ilahi, SH membenarkan penangkapan ini dan menyebutkan sebagai upaya Polres Solok memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Solok.
Dijelaskan Kasat, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di rumah salah satu pelaku. Sebelumnya, keduanya telah diikuti petugas yang mendapat informasi masyarakat tentang aktivitas keduanya menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima paket kecil Sabu yang dikemas dalam plastik bening, serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengusutan lebih lanjut. Dicky | Moentjak
Berita Terkait :
- Bawa Sabu dari Padang ke Solok, Polisi Tangkap Pelaku di Depan SPBU Lubuk Selasih
- Warga Tanah Datar Ditangkap Polres Solok Karena Miliki Sabu
- Residivis Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Solok
- Polisi Tangkap 2 Warga Kota Solok karena Narkoba di Salayo
- Miliki 2 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Solok Ciduk Petani di Pantai Cermin
- Diduga Bandar Narkoba, Polres Solok Ciduk Lelaki 40 Tahun di Talang
- Miliki Ganja, Pemuda 39 Tahun Diciduk Polres Solok di Guguak
- Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Kurir Ganja di Salayo
- Hendak Transaksi Sabu, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Solok Kota
Facebook Comments