Peran Kepala Madrasah Sebagai Pengambil Keputusan Pada Masa Pandemi Covid 19
Oleh: Oktozil Nurdia, S.Pd (Mahasiswa Pasca Sarjana IAIN Batusangkar | Kepala Perpustakaan MTsM Sumani)
Wabah Pandemi Covid-19, merupakan bencana Internasional yang mengguncang segala aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Dengan adanya wabah tersebut, otomatis tidak ada pertemuan tatap muka untuk menghindari penyebaran covid-19, atau setidaknya diminimalisirnya pertemuan, diantaranya pertemuan guru dengan murid.
Proses KBM mulanya diliburkan, tetapi seiring berjalannya waktu, sembari menunggu vaksin covid-19 rilis, diberlakukanlah new normal. KBM harus tetap berjalan dengan memaksimalkan teknologi yang mendukung pembelajaran jarak jauh.
Bicara dibidang pendidikan, mewabahnya covid 19 ini telah banyak mendatangkan masalah baru mulai dari pendidikan tingkat dasar sampai pendidikkan tinggi yang harus ditangani secara serius, hal ini tentu menuntut kepiawaian dan keseriusan seorang kepala madrasah dalam memecahkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kelancaran pendidikan disekolahnya masing-masing saat pandemi covid 19 ini.
Madrasah sebagai organisasi formal tentu  dipimpin oleh seorang Kepala madrasah. Kepala madrasah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar. (Wahjosumidjo, 1999:81).
Dalam pengertian lain kepala madrasah merupakan seseorang yang diberi tugas oleh bawahannya untuk memimpin suatu madrasah dimana di dalam madrasah diselenggarakan proses belajar mengajar.
Di dalam menjalankan tugasnya kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada. Hal ini bertujuan agar mereka mampu menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan kepada mereka. Selain itu seorang kepala madrasah juga bertanggung jawab tercapainya pendidikan. Ini dilakukan dengan menggerakkan bawahan ke arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Berbicara kepemimpinan organisasi pendidikan, kepala madrasah merupakan seseorang yang berada di garda terdepan dalam upaya mencerdaskan bangsa. Kepala madrasah merupakan ujung tombak dalam keberhasilan maju atau tidaknya suatu satuan pendidikan yang ia pimpin. Kepala madrasah memikul tanggung jawab terhadap kenyamanan dan ketertiban lingkungan madrasah serta warga madrasah. Rasa aman dan nyaman ini harus dirasakan oleh guru, siswa, dan orangtua. Termasuk dalam hal keamanan dan kenyamanan di masa tanggap darurat Covid-19.
Pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia membuat banyak madrasah menghentikan proses pembelajaran tatap muka. Sebagai gantinya, dilakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Kepala madrasah bersama wakil kepala madrsaah, mengambil keputusan atau kebijakan. Keputusan merupakan hasil pemecahan dalam suatu masalah yang harus dihadapi dengan tegas.
Dalam Kamus Besar Ilmu Pengetahuan pengambilan keputusan (Decision Making) didefinisikan sebagai pemilihan keputusan atau kebijakan yang didasarkan atas kriteria tertentu. Proses ini meliputi dua alternatif atau lebih karena seandainya hanya terdapat satu alternatif tidak akan ada satu keputusan yang akan diambil. (Dagun, 2006:185).
Pengambilan keputusan merupakan salah satu bentuk perbuatan berpikir dan hasil dari suatu perbuatan itu disebut keputusan. (Desmita. 2008:198). Menurut Siagian (dalam Asnawir, 2006: 203), pengambilan keputusan merupakan suatu pendekatan yang sistematis terhadap suatu masalah yang dihadapi. G.R. Terry Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
Pengambilan keputusan adalah poses memilih atau menentukan berbagai kemungkinan diantara situasi-situasi yang tidak pasti. Pembuatan keputusan terjadi di dalam situasi-situasi yang meminta seseorang harus membuat prediksi kedepan, memilih salah satu diantaranya (Syamsi, 2002:5).
Hasil keputusan kepala madrasah dan wakil kepala madrasah adalah dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh dan mendesain pembelajaran online yang akan dilaksanakan di madrasah. Selain pembelajaran online kepala madrasah juga mempersiapkan pembelajaran tatap muka atau luring yang sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Dari hasil koordinasi dengan wakil kepala madrasah, akan dihasilkan desain pembelajaran yang akan diimplementasikan di madrasah. Yang akan melibatkan seluruh civitas akademik. Dalam situasi saat ini di madrsah  menerapkan pembelajaran online atau PJJ, setiap siswanya diberikan tugas yang ada di modul LKS kemudian setiap harinya harus melaporkan pekerjaanya untuk pengisian absen, kemudian sebagai orang tua juga diharuskan untuk mengawasi bagaimana cara belajar anak dirumah tersebut untuk tetap dapat memantau kinerja setiap anak didik.
Tidak hanya siswanya tetapi gurunya juga dituntut untuk melakukan kreatifitas pembelajaran sehingga anak mudah memahami dan menangkap apa yang disampaikan seorang guru tersebut. Dengan pembelajaran daring atau online dilakukan dengan cara live chat, voicenote whatsapp, dan lain sebagainya. Pembelajaran seperti ini merupakan inovasi pendidikan agar setiap orang juga dapat mengikuti perkembangan teknologi pada saat ini.
Peran kepala madrasah sebagai pengambil keputusan pada masa pandemi covid 19:
Pertama peran dan tugas kepala madrasah di tengah pandemi Covid-19Â yang mensyaratkan siswa belajar dari rumah. Peran dan tugas kepala madrasah pada masa darurat antara lain, membentuk tim penanganan masa darurat di internal madrasah (Pimpinan, TU, Kesiswaan, UKS, dan Komite). Tim penangan masa darurat di madrasah bertugas untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga madrasah dari tertular dan menularkan virus.
Kedua, kepala madrasah berperan untuk berkoordinasi dengan para wakil kepala madrasah, menentukan kebijakan pembelajaran masa covid/darurat. Selain pembelajaran online kepala madrasah juga harus mempersiapkan pembelajaran tatap muka atau luring yang sesuai protokol pencegahan Covid-19. Dari hasil koordinasi dengan wakil kepala madrasah, akan dihasilkan desain pembelajaran yang akan diimplementasikan di madrasah. Yang akan melibatkan seluruh civitas akademik.
Peran ketiga: memberi semangat kepada guru, siswa, dan orang tua. Di antara kemampuan yang harus dimiliki kepala madrasah adalah kemampuan memberi motivasi dan mempengaruhi orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan terarah pada pencapaian tujuan, melalui keberanian mengambil keputusan tentang kegiatan yang harus dilakukan.
REFERENSI
Dagun, M. Save. 2006. Kamus Besar Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara LPKN
Desmita. 2008. Psikologi Perkembangan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Syamsi, Ibnu. 2000. Pengambilan keputusan dan Sistem Informasi. Jakarta: Bumi Aksara
Wahjosumidjo. 1999. Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
BACA JUGA :



Facebook Comments