SuhaNews | Penyembelihan hewan dam jemaah haji yang dilakukan diluar tanah suci menimbulkan perbedaan pandangan dan pendapat di berbagai kalangan. Buya Gusrizal Gazahar, mantan Ketua MUI Sumbar yang kini jadi Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Buya Gusrizal, menanggapi munculnya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan Dam haji. Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah. Hal ini disampaikan Buya Gusrizal menanggapi rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air (Indonesia).
“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat,” ujar Buya Gusrizal saat diwawancarai di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat (15/5/2026).
Buya Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi ini menjelaskan bahwa secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jemaah untuk memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.
Berita Terkait :
- Jemaah Dilarang Sembelih Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah
- Jemaah Kloter 14 Padang Haji Tamattu’, Bayar Dam Besarannya 400 – 600 Riyal
- 81 Jamaah Kabupaten Solok Bayar Dam (Denda) Haji Tamatu’
“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang,” tambahnya.
Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat akan keabsahannya.
Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat sehingga berpotensi membingungkan jemaah.
“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti),” tegasnya.
Terkait tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi pemerintah setempat.
“Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan,” jelasnya.
Bagi jemaah yang memilih fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar dilaksanakan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya kepada pihak penyelenggara haji.
Menutup keterangannya, Buya Gusrizal berencana akan mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji usai untuk mencari titik temu.
“Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait :
- Buya H. Rifa’i Berikan Kajian Ilmu di Hidayah Tawer Makkah
- Di Hari Jumat, Terminal dan Layanan Bus Shalawat Terhenti Pukul 08.00 WAS
- Kemenhaj Bukittinggi Terima Air Zam-zam Jemaah Haji
- Tawaf Qudum, Jawaban Akan Kerinduan pada Baitullah
- Naik Bus Shalawat No. 14, Jemaah Haji Solok Selesaikan Umrah Wajib
- Lewati 3 Pemeriksaan dan Melintas di Mina, Jemaah Kloter PDG 9 Sampai di Makkah
- Miqat di Bir Ali, Jemaah Kloter 9 PDG Nikmati Perjalanan Religi Madinah – Makkah
- Kenangan di Madinah, Bertemu Dunsanak dari Alahan Panjang Yang Menetap di Kota Nabi
- Hari Terakhir Jemaah Haji Solok di Madinah Suhu Capai 41 Derajat
- Besok Menuju Makkah, Jemaah Haji Kloter 9 PDG Matangkan Manasik Umrah
- Jemaah Kloter 14 PDG Terima Uang Saku 100 Riyal dari Andre Rosiade
- 14 Kloter Telah Berangkat, Imigrasi Segel Bus Nyaman Holiday dan KYM Trans Yang Layani Jemaah Haji



Facebook Comments