Arosuka, SuhaNews – EB (30) warga Halaban nagari Panyakalan kecamatan Kubung Kabupaten Solok ditangkap Satres Narkoba Polres Solok, Jumat (1/7) sekitar pukul 01.3) WIB karena memiliki satu paket narkotika jenis Sabu.
Kabar penangkapan EB ini dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.I.k melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia illahi SH, yang menyebutkan ini sebagai bagian dari upaya menyikat habis pelaku Narkoba di wilayah Hukum Polres Solok.
Oon menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas. Mengembangkan informasi tersebut, petugas mendapati data dan ciri pelaku dan kediamannya di Halaban nagari Panyakalan.
Gerak cepat personil Satres Narkoba Polres Solok membuahkan hasil, pelaku diamankan dari kediamannya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu serta handphione yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi mendapatkan barang haram tersebut.
Setelah penyidikan tahap awal dilokasi penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengembangan lebih lanjut. Dicky | Moentjak
Berita Terkait :
- Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Panyakalan dan 6 Lainnya di Kota Solok
- Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Halaban Panyakalan
- Miliki Sabu, 2 Warga Batang Barus Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok
- Bawa Sabu dari Padang ke Solok, Polisi Tangkap Pelaku di Depan SPBU Lubuk Selasih
- Warga Tanah Datar Ditangkap Polres Solok Karena Miliki Sabu
- Residivis Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Solok
- Polisi Tangkap 2 Warga Kota Solok karena Narkoba di Salayo
- Miliki 2 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Solok Ciduk Petani di Pantai Cermin
- Diduga Bandar Narkoba, Polres Solok Ciduk Lelaki 40 Tahun di Talang
- Miliki Ganja, Pemuda 39 Tahun Diciduk Polres Solok di Guguak
- Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Kurir Ganja di Salayo



Facebook Comments