Miliki Sabu, Warga Panyakalan Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok

Arosuka, SuhaNews – EB (30) warga Halaban nagari Panyakalan kecamatan Kubung Kabupaten Solok ditangkap Satres Narkoba Polres Solok, Jumat (1/7) sekitar pukul 01.3) WIB karena memiliki satu paket narkotika jenis Sabu.

Kabar penangkapan EB ini dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.I.k melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia illahi SH, yang menyebutkan ini sebagai bagian dari upaya menyikat habis pelaku Narkoba di wilayah Hukum Polres Solok.

Oon menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas. Mengembangkan informasi tersebut, petugas mendapati data dan ciri pelaku dan kediamannya di Halaban nagari Panyakalan.

Gerak cepat personil Satres Narkoba Polres Solok membuahkan hasil, pelaku diamankan dari kediamannya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan  barang bukti Sabu serta handphione yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi  mendapatkan barang haram tersebut.

Setelah penyidikan tahap awal dilokasi penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengembangan lebih lanjut. Dicky | Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Kedapatan Bawa Sabu di Salayo, Warga Solok Ditangkap Polisi

Google News