Dilema Pembelajaran Luring Pada Sekolah Daerah Pinggiran

Dilema Pembelajaran Luring Pada Sekolah Daerah Pinggiran 

oleh Risnal Delfita, Kepala SMPN 3 Bukit Sundi

Aktivitas sekolah telah dimulai sejak Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 pertanggal 13 Juli 2020. Namun, demi menjaga keselamatan dan kesehatan para warga sekolah maka ditetapkanlah sistem online atau virtual tanpa tatap muka langsung dikenal dengan sistem pembelajaran daring. 

0224 risnadelfita b e1595126884364

Sistem ini tentu hanya bisa dipakai oleh sekolah-sekolah yang memenuhi fasilitas yang diperlukan seperti koneksi jaringan internet, komputer/laptop, dan smartphone/android. Juga yang tak kalah dan bahkan paling penting adalah keadaan perekonomian masyarakat/ keluarga peserta didik disuatu lingkungan sekolah tertentu.

Selain itu juga untuk menghindari tatap muka dalam skala besar dan physical Distancing (jaga jarak) maka pembelajaran luring sebagai alternatif pilihan diterapkan oleh sekolah-sekolah yang tidak berfasilitas seperti sistem daring.

Luring yang berakronim dari luar jaringan. Luring diartikan sebagai terputus dari jejaring komputer.
Kegiatan Luring tidak menggunakan jaringan internet dan komputer serta android melainkan media lainnya seperti TV dan dokumen. Adapun jenis kegiatan yang dilakukan luring bisa dengan menonton acara TVRI sebagai pembelajaran siswa sekolah juga mengumpulkan karya berupa dokumen.

Pembelajaran luring diantaranya seperti belajar jarak jauh atau belajar secara mandiri sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang ada dalam bahan ajar “manual” seperti Modul, LKPD dan bisa juga melalui televisi dan menonton video-video pembelajaran yang bisa diputar tanpa jaringan internet.

Dikabupaten Solok contoh khususnya SMPN 3 Bukit Sundi sesuai dengan Edaran Bupati Solok pada item guru mata pelajaran menyiapkan modul, LKPD, tugas siswa, menyerahkan tugas untuk siswa kepada wali kelas dan melakukan penilaian. Guru mata pelajaran bertugas untuk membuat modul (bahan ajar) yang sesuai dengan materi yang akan dipelajari oleh siswa, membuat LKPD yang mudah dipahami oleh siswa dalam mengerjakan tugas, dan memberikan tugas

BACA JUGA  Bupati Rusma, Hadiri Vaksinasi Secara Virtual dengan Panglima TNI dan Kapolri

Pada item selanjutnya Wali kelas mendistribusikan tugas kepada siswa mengumpulkan kembali hasil pekerjaan siswa, menyerahkan hasil pekerjaan siswa kepada guru mata pelajaran, serta merekap nilai siswa dan melaporkan kepada orang tua siswa.

Pada saat pendistribusian atau mengumpulkan kembali tugas-tugas dari siswa pada wali kelas maka diperlukan penjelasan-penjelasan yang berisikan keterangan-keterangan baik berupa materi, teknik dan cara mengumpulkan kembali masih perlu adanya pertemuan antara guru dengan peserta didik.

Kalau hanya sebagai kolektor tugas wali kelas cukup memadai. Tapi kalau telah mengarah pada materi dan teknis maka perlu melibatkan guru mata pelajaran. Sebab hal ini tak bisa dihindari karena karakteristik masing-masing mata pelajaran jelas berbeda. Lebih lagi akan sangat dirasakan oleh peserta didik pada mata pelajaran sains yang meliputi mata pelajaran matematika dan IPA.

Untuk pengambilan dan pengembalian tugas ini maka perlu diterapkan protokol kesehatan covid 19. Pertemuan untuk pengambilan tugas-tugas hanya dilakukan diawal tugas, selanjutnya kalau ada yang yang perlu dikonsultasikan bisa melalui akun WhatsApp para orang tua yang telah diberikan pada pihak sekolah.

Tugas yang diberikan kepada para siswa dalam bentuk LKPD diberi untuk tiga minggu pertingkat kelas. Setiap akhir tiga minggu untuk setiap tingkat guru bertanggung jawab secara penuh untuk mengumpulkan tugas siswa dan memberikan nilai.

Kegiatan ini akan berlangsung selama sesuai Edaran Bupati yakni sampai tanggal 30 September 2020.

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News