Pengambilan Keputusan Partisipatif Untuk Mencapai Sasaran Mutu Sekolah
Oleh : RINI ELVINA, SPd (Guru SMA Negeri 2 Solok | Mahasiswa MPI Pasca Sarjana IAIN Batusangkar)
Dalam manajemen pendidikan terutama yang berada di sekolah, setiap lembaga mempunyai harapan agar mutu pendidikan yang dikelola dapat sukses dan bermutu. Namun, realitas di lapangan, kualitas pendidikan yang ditangani oleh lembaga pendidikan masih banyak kendala dalam pencapaian mutu tersebut.
Menurut Mulyasa (2010) dewasa ini upaya peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan oleh berbagai pihak dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia dan pengembangan watak bangsa. Peningkatan mutu pendidikan merupakan sasaran pembangunan dibidang pendidikan nasional dan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia secara menyeluruh.
Mutu pendidikan merupakan faktor penting yang harus diwujudkan dalam proses pendidikan. Mutu pendidikan yang baik harus didukung oleh sejumlah faktor, baik faktor intern maupun ekstern. Mutu atau kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan
Menurut Husaini Usman (2001:223) Ada beberapa faktor penyebab rendahnya mutu pendidikan. Karena: 1) kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan masih banyak menerapkan pendekatan educational production function atau input-input analisis yang tidak konsisten; 2) Penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik; dan, 3) Peran masyarakat terutama para orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan, masih sangat rendah.
Berdasarkan faktor penyebab tersebut maka kebijakan strategis yang diambil Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan melakukan perubahan, yaitu: 1) Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (school based management) di mana sekolah diberi kewenangan untuk merencanakan sendiri upaya peningkatan mutu secara menyeluruh; 2) Pendidikan yang berbasis partisipasi komunitas (community based education) di mana terjadi interaksi yang positif antara sekolah dengan masyarakat, sekolah sebagai community learning center; dan 3) Menggunakan paradigma belajar (learning paradigm) yang akan menjadikan para siswa atau learner menjadi manusia yang berdaya.
Sejak diberlakukannya otonomi sekolah, maka sekolah mempunyai wewenang dalam mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.Tentu saja kemandirian yang dimaksud harus didukung oleh sejumlah kemampuan yaitu kemampuan dalam mengambil sebuah keputusan yang efektif.
Dengan pengertian di atas, sekolah memiliki kewenangan dan kemadirian lebih besar dalam mengelola sekolahnya untuk mencapai mutu pendidikan. Dengan kata lain, sekolah merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan. Sedangkan unit-unit di atasnya, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan di daerah merupakan unit pendukung dan pelayan sekolah
Dalam hal pengambilan keputusan, kepala sekolah harus berani dan terampil dengan (cepat, tepat, cekat, dan akurat), dan yang penting juga diperhatikan adalah memiliki kemampuan memobilisasi sumber daya yang ada di sekolah tersebut. Kepala sekolah harus juga mempunyai sikap toleran terhadap perbedaan pada setiap orang, akan tetapi tidak longgar terhadap orang-orang yang meremehkan pekerjaan yang berkualitas, prestasi, standar, dan nilai-nilai
Pengambilan keputusan partisipatif adalah suatu cara untuk mengambil keputusan melalui penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik oleh warga sekolah (guru, siswa, karyawan, orangtua siswa, tokoh masyarakat).Warga sekolah didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan yang dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan sekolah.
Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) daIam pengambilan keputusan, maka yang bersangkut-an akan mempunyai rasa memiliki terhadap keputusan tersebut sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab dan berdedikasi sepenuh-nya untuk mencapai tujuan sekolah.
Yukl (2010) menyebutkan bahwa partisipasi memiliki banyak bentuk, dimulai dari melakukan revisi keputusan tentatif setelah menerima protes, meminta saran sebelum membuat keputusan, meminta seseorang atau kelompok untuk bersama-sama membuat suatu keputusan, mengizinkan orang lain untuk mebuat suatu keputusan bergantung pada persetujuan akhir pemimpin. Mengikutsertakan orang lain dalam membuat keputusan sering merupakan kebutuhan agar keputusan tersebut diterima dan diimplementasikan.
Dalam hal kualitas keputusan, melibatkan orang lain dalam proses pembuatan keputusan akan berdampak positif terhadap kualitas keputusan mengingat para partisipan bisa jadi memiliki informasi dan pengetahuan yang tidak dimiliki oleh pemimpin sehingga kerja sama banyak pihak akan menemukan solusi yang baik atas masalah yang dihadapi. Dalam hal tingkat penerimaan terhadap suatu keputusan, proses yang partisipatif bisa mengurangi ketakutan dan kecemasan yang tidak beralasan dari suatu keputusan.
Singkatnya makin besar tingkat partisipasi,makin besar pula rasa tanggung jawab, makin besar rasa memiliki, dan makin besar pula dedikasinya. Tentu saja pelibatan warga sekolah dalam pengambilan keputusan harus mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan,dan relevansinya dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Referensi
Mulyasa. 2010, Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep, Strategi, dan Implementasi, Rosdakarya, Jakarta
Usman, Husaini. 2001. Peran Baru Administrasi Pendidikan dari Sistem Setralistik menuju Sistem Desentralistik. Jurnal Ilmu Pendidikan
Yukl, Gary A. (2010). Kepemimpinan dalam Organisasi, Edisi Indonesia. Jakarta : PT.Indeks
BACA JUGA :
Baca Juga :



Facebook Comments